Terkini

PNS Lampung Minta Suami Dihukum Berat, 18 Tahun Jadi Korban KDRT

Tuesday, July 11, 2017
(foto: mawardi)

TULANGBAWANG - Seorang PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba), Lampung, JS (46), mengaku selama 18 tahun telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Subhan Hasan Basri (44) juga PNS.

Bahkan, KDRT tersebut juga terjadipada anak perempuannya, MR (14). Terakhir, putrinya harus dilarikan ke RSUD Menggala, karena mengalami luka-luka dan trauma akibat dianiaya ayah kandungnya.

Hinga beberapa waktu lalu, JS melaporkan suaminya, warga Kampung Tunggal Warga Rt 002, Rw 002 Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, agar ditangkap dan dihukum.

Selama ini, JS tidak berani mengadu dan melaporkan perbuatan Subhan Hasan Basri karena selalu diancam akan dibunuh.

Pada 31 Mei lalu, Polres Tulangbawang melayangkan surat perintah penangkapan terhadap Subhan Hasan Basri, untuk dilakukan pemeriksaan, karena kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.

Kini, Subhan Hasan Basri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak, Kecamatan Menggala, sambil menunggu proses sidang.

Namun, kedua korban masih saja merasa trauma. Keluarga korban pun gelisah lantaran belum adanya kepastian hukum tetap kepada Subhan Hasan Basri.

Kepada wartawan, JS dan keluarganya mengaku kecewa lantaran tersangka cenderung hanya akan dikenakan Undang-Undang Penganiayaan oleh penegak hukum, yang ancaman hukumannya tidak terlalu berat.

Sementara, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dimaksimalkan dalam tuntutan kepada tersangka. Korban dan keluarga khawatir, hukuman ringan tidak akan mampu memberikan efek jera kepada tersangka.

"Selama 18 tahun saya sering kali dianiaya oleh suami. Bahkan, anak kami turut dianiaya. Saking sadisnya, tetangga tak berani membantu, karena diancam dengan senjata tajam oleh suami saya itu," kata JS, Senin (10/7/2017).

Korban berharap penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya melalui tuntutan yang bukan hanya saja KDRT, melainkan juga pasal kekerasan terhadap anak.

"Intinya, kami meminta penegak hukum memberikan hukuman yang berat terhadap Subhan Hasan Basri, sebab yang kami ketahui sementara hanya pasal KDRT, seharusnya pasal perlindungan anak juga," imbuh MM, keluarga korban.

Pasalnya, perlakuan Subhan kepada anak kandungnya membuat trauma pelajar SMP tersebut, hingga nilai ujian sekolahnya pun menjadi buruk.

"Tersangka menjambak rambut lalu memukul dengan ikat pinggang dan sandal. Terakhir, MR sampai harus dilarikan ke rumah sakit, karena wajahnya dipukul hingga memar," ungkap MM.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Efendi, sulit untuk ditemui lantaran sedang ada tugas luar kantor. Namun menurutnya melalui pesan singkat, berkas pelaku telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Menggala, hanya tinggal menunggu P19 atau P21.

Ketika ditanya pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Subhan Hasan Basri, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang ini tidak lagi membalas pesan singkat. (Mawardi)

No comments:

Post a Comment