![]() |
| (ilustrasi/ist) |
JAKARTA - Mulai 1 Maret 2019, PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik khusus untuk pelanggan Rumah Tangga Mampu golongan R-I 900 VA.
Namun tarif yang diturunkan hanya sebesar Rp 52 per kilowatt hour (KwH), dari yang semula Rp 1.352 per KwH menjadi Rp 1.300 per KwH.
Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh dinaikkan menjadi Rp 1.034/KwH pada 1 Maret 2018. Kemudian pada 1 Mei 2017 naik lagi jadi Rp 1.352/KwH.
Secara keseluruhan, kenaikan tarif pada 2017 lalu sebesar Rp 561 per KwH. Sekarang, hanya diturunkan Rp 52 per KwH.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menuturkan, dengan begitu pelanggan golongan R-1 900 VA RTM membayar tarif listrik sebesar Rp 1.300 per kWh dari tarif normal Rp 1.352 per kWh.
"Penurunan tarif ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM," ujarnya, dalam keterangan resmi yang dilansir CNBCIndonesia, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Made, diskon dari PLN ini diberikan sebagai impak dari adanya efisiensi dan penurunan harga minyak, serta menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Efisiensi yang dilakukan PLN seperti penurunan susut jaringan, perbaikan SFC ( Specified Fuel Consumption) dan peningkatan CF ( Capacity Factor) pembangkit.
Selain itu, insentif diberikan juga mengingat kondisi harga ICP selama tiga bulan terakhir mengalami penurunan, dari 62,98 USD per barrel memjadi 56,55 USD per barrel.
Made menambahkan bahwa insentif penurunan tarif bagi RTM 900 VA ini tidak menyertakan syarat apapun.
"Dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan R-1 900 VA RTM agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata dia. (*)

No comments:
Post a Comment