Wahyu Sasongko (dok. twitter) |
MEDIALAMPUNG.ML – Pengungkapan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sangat mudah. Itu karena seluruh data yang dinilai perlu seperti video penyerahan uang, sudah ada.
“Penyidik tinggal melakukan pemanggilan saksi untuk mengungkap perkara ini, sehingga tidak membuat penasaran masyarakat,” ujar Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko, seperti dilansir ML dari laman Jurnalsumatra pada Senin (12/9/2016).
Itu karena, sambung dia, dugaan kasus penipuan dan penggelapan suap proyek Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 dengan kerugian mencapai Rp14 miliar, sudah membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap pihak penyidik yang saat ini dinilai lamban.
Rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum saat ini sangatlah besar, sehingga perlu dipertahankan dengan mengungkap kasus ini.
“Saya melihat pemberitaan yang terjadi beberapa hari ini, sudah bisa menyimpulkan bahwa penyidik hanya tinggal melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” tutur Wahyu.
Menurutnya, kasus ini harus diungkap secara transparan agar masyarakat mengetahuinya dan jangan ada lagi hal serupa terulang kembali.
Kemudian, lanjut Wahyu, jika memang kasus ini dinilai lamban, perlu ada penanganan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK bisa saja mengambil perkara ini jika ada beberapa aspek yang dinilai bisa mencederai hukum, seperti ada dugaan penghilangan alat bukti, ada kepentingan dan ada indikasi lamban dalam penanganan perkara ini,” ujar dia.
Namun, menurut Wahyu, untuk saat ini terlalu dini jika KPK harus turun tangan dalam perkara tersebut, sebab harus menunggu penyidik Polda Lampung 'melempar handuk' atau menyerah.
“Kita harus melihat apakah penyidik 'melempar handuk putih' dalam perkara ini, jika begitu NGO atau masyarakat berhak memberikan laporan ke KPK bahwa perkara berjalan ditempat,” terang Wahyu.
Masih menurut dia, dalam perkara ini, yang melapor atau memberikan suap bisa terjerat, sebab ikut serta atau turut melakukan hingga terjadi peristiwa suap.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung tengah mendalami dugaan penipuan Rp14 miliar yang melibatkan oknum pejabat pemprov setempat.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akan meminta keterangan Djoko Prihartanto (48) selaku pelapor, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan suap proyek Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 mencapai Rp14.137.500.000.(*)