![]() |
| Idrus Effendi (ist) |
MEDIALAMPUNG.ML - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Idrus Effendi, atas dugaan pungli dan penggandaan bukti pembayaran denda yang berakibat merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rahmat, juga meminta data pendukung lainnya untuk segera menyeret Idrus Effendi.
“Kalau ada data pendukung lainnya serahkan ke kami dan nantinya akan disampaikan ke Tim,” imbaunya, Rabu (19/10/2016).
Yadi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 71, diisyaratkan setiap laporan pengaduan harus disertai dengan bukti awal, seperti data pendukung terjadinya tindak pidana itu.
Sementara, Kordinator FGPK Lampung, Newton mendesak Kejati Lampung agar segera menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo, berkaitan dengan pungli dan korupsi pada fasilitas umum untuk diberantas sampai akarnya
“Korupsi merupakan kejahatan yang sangat dekat dengan kita dan mudah membelit siapapun, dengan beragam kemasan bisa menggoda siapa saja. Namun kebohongan hanya akan membawa pada kebohongan lebih besar, kerusakan lebih dalam dan tidak pernah berujung bahagia,” ungkapnya, seperti dilansir Fajarsumatera.
Dia mengaku telah memasukan laporan pengaduan ke Kejati Lampung terkait adanya dugaan tindakan pungli serta terjadinya penggandaan bukti pembayaran denda atas pelanggaran muatan lebih.
Dari hasil perhitungan tim GPK, Pemprov Lampung kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari timbangan Kalianda, Lampung Selatan pertahunnya sekitar Rp21,6 miliar.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Idrus Effendi, belum menanggapi konfirmasi terkait kasus tersebut.
Sambungan telepon serta pesan singkat yang dikirimkan, sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali, menjawab ataupun membalas pesan singkat yang dikirimkan. (*)
