Terkini

Melapor Dibegal, Wanita di Lampung Malah Dipenjara

Wednesday, October 19, 2016
Nur Kumala Dewi (tengah). | foto: aby

MEDIALAMPUNG.ML - Membuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan, Nur Kumala Dewi (39), warga jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Provinsi Lampung, akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Lampung Utara, Senin sore (17/10/2016).

‎"Pada Senin sore tersangka melapor jadi korban kejahatan Curas (pencurian dengan kekerasan/begal). Tapi, setelah diselidiki ternyata laporannya tak terbukti," kata Kasat Reskrim Polres, AKP. Supriyanto Husin, Rabu (19/10).
Perwira Pertama Kepolisian ini mengatakan, terungkapnya laporan palsu yang dibuat oleh ibu rumah tangga (IRT) tersebut berawal dari penyelidikan, yang dilakukan oleh anggotanya usai menerima laporan tersangka.
Saat itu, tersangka mengklaim sepeda motor Honda Supra X 125 dengan pelat BE 6662 JC milik rekannya yang dipinjam pelaku, dirampas dua pemuda ‎di Jalan Soekarno – Hatta, tepatnya di depan sebuah Tempat Pemakaman Umum.
Usai menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi yang disebutkan. Anehnya, tersangka seperti kebingungan saat diminta menunjukkan secara pasti tempat kejadian, saat tiba di lokasi. 

Merasa ada yang tidak beres, anggotanya pun menginterogasi tersangka. Saat diinterogasi, lokasi kejadian berbeda dengan laporan yang dibuat tersangka beberapa jam sebelumnya.
"‎Setelah diinterogasi, akhirnya Nur Kemala Dewi mengaku bahwa motor yang ia kendarai dibawa kabur rekannya yang menemaninya ke pasar," terang Kasat.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mesti melewati hari - harinya di dalam jeruji besi. Selain itu, tersangka juga terancam hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 242 ayat I tentang memberi keterangan palsu. ‎
"Ancamannya, minimal 7 tahun penjara," jelas Supriyanto.‎ (aby)