Terkini

Kasus Setoran Proyek Lampung Rp 14 M, FBZ Tersangka, Sang Sang Diperiksa

Friday, October 21, 2016
Hi Sang Sang (kiri) dan kuasa hukumnya, Ginda Ansori. (foto: tribunlampung)

MEDIALAMPUNG.ML – Setelah menetapkan terlapor, Farizal Badri Zaini (FBZ), Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung sebagai tersangka, dalam kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar, Penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung terus mendalami.

Kali ini penyidik memeriksa saksi, Hi Sang Sang, salah satu rekanan yang ikut menyetor uang senilai Rp 3,5 miliar. 

Sang Sang diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya, Ginda Ansori, di Ruang Subdit II Ditkrimum Polda Lampung, Kamis (20/10/2016)  sejak  pukul 10.17. WIB.  

Pada pemeriksaan kali ketiga ini, Sang sang dicecar seputar rekaman video, dalam pertemuan di Hotel Nusantara, pada 20 Juni dan 27 Juni 2016 lalu.

“Klien kami ditanya seputar rekaman video di Hotel  Nusantara. Pertemuan pertama  pada 20 Juni 2016,  dan pertemuan kedua pada 27 Juni 2016. Ditanya siapa saja  di dalam pertemuan itu, dan  apa saja yang dibahas,” ujar Ansori, di ruang wartawan Polda Lampung, seperti dilansir Tribunlampung.

Diketahui, kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan Djoko Prihartanto Mantan Kasubbag Sarana dan Prasarana Bakorluh Pemrov Lampung, ke Polda Lampung, dengan terlapor Farizal Badri Zaini, Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)