Terkini

Kekerasan Guru SD di Lampung, Kemendikbud RI: Sekolah Bisa Ditutup!

Friday, October 21, 2016
Rompidah Saragih (ist)
 
MEDIALAMPUNG.ML -
Aksi kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru SD terhadap siswanya di Lampung, mendapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, meminta Dinas Pendidikan Bandar Lampung menindak tegas guru yang terbukti melakukan kekerasan kepada anak muridnya.

"Kami menghimbau Dinas Pendidikan dan kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan," katanya melalui keterangan pers yang diterima, Kamis (20/10/2016).

Menurut Daryanto, berdasarkan Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemberian sanksi kepada murid yang dianggap bermasalah bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Pertama dengan pemberian teguran tertulis, seperti dengan ancaman penilaian rapor atau kenaikan kelas. Ada pula pemberian sanksi lain yang bersikap edukatif misalnya dengan konseling psikolog. 

"Harus dicegah terjadinya tindakan kekerasan seperti mencubit atau menampar," tegasnya.

Kepada guru atau tenaga pendidikan yang terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada anak murid, pemerintah daerah atau sekolah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan atau pengurangan hak, serta pembebasan tugas. 

"Opsi lain, guru itu pun bisa diberhentikan sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya bila tindakannya dianggap berat," jelas Daryanto.

Pemda pun boleh memberikan sanksi kepada sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan untuk sekolah negeri atau penutupan sekolah.

Menurut Daryanto, sesuai aturan, Kementerian pun tidak segan-segan merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah atau pemberhentian bantuan, seperti pengurangan tunjangan profesi guru atau tunjangan kerja kepada guru atau kepala sekolah yang bermasalah.

Pemerintah pusat juga akan merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. 

"Kami juga bisa menindak tegas sekolah dengan merekomendasikan pemda untuk penutupan sekolah, relokasi, atau penggabungan terhadap masalah yang berulang," kata Daryanto.

Pemerintah menghimbau pihak sekolah mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan cara apapun. Tanpa tindakan kekerasan diharapkan kondisi proses pembelajaran aman, nyaman dan menyenangkan.

Sebelumnya, beredar secara viral video guru SDN 4 Sawah Lama, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mencubit dan menampar pipi murid-muridnya, ketika sedang mengoreksi tugas. 

Dalam video yang diunggah di jejaring sosial Facebook itu, guru yang sedang duduk, melakukan kekerasan kepada muridnya secara bergantian. 

Video itu terlihat direkam secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu murid di kelas.

Mencerdaskan anak bangsa?

Diketahui, dunia pendidikan di Bandar Lampung digegerkan video aksi kekerasan fisik yang dilakukan Rompidah Saragih, oknum guru Matematika dan Agama Kristen SD Negeri 4 Sawah Lama.

Dalam tayangan video yang juga beredar di media sosial YouTube itu, guru memberikan hukuman cubit dan tampar pipi terhadap murid yang tidak mengerjakan tugas.

Rompidah Saragih mengakui kalau dirinya sering memukul dan menampar muridnya, karena siswa tersebut tidak mengerjakan tugas yang ia diberikan.

"Saya khilaf memukul anak murid saya, karena saya kesal dengan mereka yang tak kerjakan tugas yang saya berikan, " ucap guru perempuan itu saat ditemui awak media, Rabu (19/10)

Dijelaskan guru yang mengabdi 33 tahun ini, hal itu dia lakukan untuk sebuah peringatan saja, tidak ada niat menyiksa.

"Ini untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi sanksi yang diberikan sekolah saya siap menjalani" tukas Rompidah. (dbs)