(foto: istimewa) |
METRO – Ancaman terbesar paham radikalisme, komunisme dan terorisme bukan hanya terletak pada aspek serangan fisik yang mengerikan. Tetapi, justru serangan propaganda yang secara masif menyasar pola pikir dan pandangan masyarakat yang lebih berbahaya.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Metro, Lampung, Djohan saat melantik 262 anggota Satgas Anti Radikal, Komunis dan Teroris (RKT) wilayah Kota Metro, di Aula pemda setempat, Rabu (21/9/2016).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur fokorpimda Kota Metro, kapolres Kota Metro, ketua MUI Kota Metro, para camat, kapolsek, lurah, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, dan para pimpinan ormas di Kota Metro.
“Adapun langkah-langkah dan upaya untuk mencegah radikalisme, komunisme dan terorisme, yakni dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antara unsur-unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai ke tingkat kota secara berjenjang,” jelas wakil walikota.
Koordinasi tersebut, lanjut Djohan, ialah antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dengan TNI dan Polri, Badan Intelijen Nasional, Imigrasi, Kementerian Agama, dan institusi terkait lainnya.
“Memberdayakan peran para alim ulama dan tokoh agama serta berbagai forum yang sudah ada, dan menghimbau serta memberikan pengertian kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh terhadap ideologi dengan paham-paham radikalisme, komunisme dan terorisme,” jelasnya
“Pemerintah secara tegas menyatakan menolak ormas dengan paham-paham radikalisme, komunisme dan terorisme, serta melarang pengembangan ideologi itu di Indonesia, khususnya di Kota Metro, karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan kebhinnekaan bangsa kita dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,” tambah Djohan.
Dalam kegiatan ini, atas nama Pemerintah Kota Metro, Djohan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan tersebut, yang mempunyai makna penting terkait upaya bersama dalam mengantisipasi dan mencegah penyebarluasan faham radikal, komunisme, dan terorisme di Kota Metro.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada kita semua, agar dapat menjaga silaturahmi dan kerjasama yang baik dan harmonis, sehingga kondisi Kota Metro yang kondusif ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi,” ujar Djohan.
Adapun tugas dan fungsi Satgas Anti Radikalisme, Komunisme dan Terorisme di antaranya memperkenalkan/menyampaikan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial antara masyarakat dengan pemerintah, mensosialisasikan ciri-ciri paham radikalisme, komunisme dan terorisme kepada masyarakat, berperan aktif melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan/aksi radikalisme, komunisme dan terorisme di wilayah Kota Metro.
Kemudian, mengawasi penyebab ajaran yang dianggap menyesatkan, mengawasi dan memonitoring kelompok/orang yang kehidupan sosialnya cenderung tertutup, mengawasi dan melaporkan secara berjenjang bila di wilayahnya terdapat tamu/pendatang dengan berbagai keperluan, mengawasi dan melaporkan setiap tamu yang datang lebih dari 1 x 24 jam. (edi)