Terkini

Tersangka Korupsi Raskin di Way Kanan Dilimpahkan ke Kejari

Thursday, September 22, 2016
Firamli (kedua dari kanan/bertopi). | foto:dok/yar

WAY KANAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Firamli (48), Kepala Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 153 juta, karena tidak dibagikannya 22 ton beras raskin kepada masyarakat setempat pada tahun 2014-2015.
 
Penolakan tersebut ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blambangan Umpu, Idwin Saputra, setelah pihaknya menerima limpahan berkas dan tersangka kasus korupsi raskin, dari unit tindak pidanan korupsi (Tipikor) Polres Way Kanan, Rabu (21/9/'2016) sekira pukul 13.00 Wib.
 
“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka kasus raskin dari pihak kepolisian Polres Way Kanan. Kejaksaan menolak pengajuan permohonan penahanan dari pihak tersangka, karena kita sudah mengajukan masa tahanan 20 hari ke depan untuk persiapan masuk persidangan,” jelas dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
 
Selain tersangka Firamli, kejari juga menerima sejumlah dokumen terkait barang bukti, yang menguatkan atas dugaan pidana korupsi raskin yang dilakukan tersangka Firamli, oleh penyidik tipikor dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21).
 
“Ya, kita langsung serahkan tersangka ke rumah tahanan (Rutan) setelah pelimpahan dari Tipikor selesai,” terang Idwin.
 
Senada, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sahril Paison, mengatakan jika berkas pekara kasus korupsi raskin yang ditangani Unit Tipikor, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Blambangan Umpu.
 
“Tersangka Firamli kita limpahkan atas kasus korupsi raskin tahun 2014-2015 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan Tipikor dan hasil audit BPKP perwakilan Lampung, terdapat kerugian negara sebesar Rp 153 juta lebih atas tidak dibagikannya beras raskin sebanyak 22 ton oleh tersangka, yang merupakan kepala kampung,”ucap Paison.
 
Diterangkannya, kronologi tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka pada April 2014 hingga Mei 2015. Tersangka tidak menyalurkan semua kuota raskin untuk warga Kampung Juku Batu sebanyak 15 tahapan.
 
“Dari 15 tahapan penyaluran, hanya dibagikan tujuh tahapan saja, sedangkan yang delapan tahapan sebanyak 22 ton beras tidak dibagikan,” ungkap Paison.
 
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara tentang tindak pidanan korupsi.
 
“Untuk barang bukti yang kita amanakan berupa dokumen penyaluran dari Bulog Subdivre Lampung Utara, DO pengambilan raskin dari gudang beras Kecamatan Bahuga, buku catatan penyaluran raskin milik kepala dusun kampung Juku Batu, berita acara serah terima (BAST) raskin, dan bukti biaya oprasional,” pungkasnya. (dok/yar)