(foto: istimewa) |
LAMPUNG UTARA - Setelah beberapa kali tidak datang memenuhi panggilan, Direktur PT Adiya Karya Perdana Utama Medika (AKPUM) Burhanudin Hendrik, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara.
Tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi senilai Rp4 miliar tahun 2009.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Adiya Karya Perdana Utama Medika selaku rekanan pemenang tender.
Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2016), membenarkan penahanan tersebut.
Dijelaskan, Burhanudin dibawa tim Kejari Lampura dan Kejagung dari salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 13.46 WIB.
"Saat diamankan statusnya sebagai saksi dan kami bawa ke Kejari Jakarta selatan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, baru kami bawa ke Lampung," ujar Dicky.
Setiba di Kejati Lampung, lanjutnya, Burhanudin kembali dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penahahan.
"Untuk sementara, yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Way Hui," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Adiya Karya Perdana Utama Medika selaku rekanan pemenang tender.
Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2016), membenarkan penahanan tersebut.
Dijelaskan, Burhanudin dibawa tim Kejari Lampura dan Kejagung dari salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 13.46 WIB.
"Saat diamankan statusnya sebagai saksi dan kami bawa ke Kejari Jakarta selatan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, baru kami bawa ke Lampung," ujar Dicky.
Setiba di Kejati Lampung, lanjutnya, Burhanudin kembali dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penahahan.
"Untuk sementara, yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Way Hui," ungkapnya.
Diuraikan Dicky, keterlibatan PT Adiya Karya Perdana Utama Medika dalam perkara tersebut karena tidak memiliki izin edar terhadap dua item alkes. Namun yang bersangkutan tetap ikut tender.
"Perusahaan itu tidak membeli langsung alkes tersebut, melainkan membeli dari pihak lain, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 1,6 miliar," jelasnya, seraya mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kejari Kotabumi menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Ryacudu, Kotabumi. Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut masing-masing berinisial SR, OR, M, TBR, dan IH.
Kelimanya merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009 yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp1.690.000.000. (aby)