Agus Rahardjo (kanan). | ist |
MEDIALAMPUNG.ML - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat, bakal ada tersangka baru dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
“Mungkin ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (22/9/2016).
Namun Dia enggan membeber siapa calon tersangka baru itu. Dia berdalih, kasus yang tengah proses penyidikan tidak perlu diumumkan.
Ihwal mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang sudah berkali-kali diperiksa, Agus juga bungkam.
“Ya nanti itu kamu ikuti berita selanjutnya,” katanya.
KPK memang beberapa hari terakhir rutin memeriksa Irman. Namun, Irman berdalih hanya diminta melengkapi data-data yang masih dibutuhkan penyidik.
Bahkan, Irman pun menegaskan, tidak melihat adanya kerugian negara dalam proyek yang memakan uang APBN Rp 6 triliun itu.
“Saya belum tahu itu. Saya tidak melihat adanya kerugian negara. Saya serahkan ke KPK,” kata Irman usai diperiksa KPK, Rabu (21/9), seperti dilansir laman Fajar.
Dia juga mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu. Termasuk dalam hal menentukan perusahaan pemenang tender proyek Rp 6 triliun.
KPK mengklaim sudah mengantongi perhitungan kerugian negara kasus itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun,” kata Agus Rahardjo, Kamis 16 Juni 2016.
KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014. (*)
KPK memang beberapa hari terakhir rutin memeriksa Irman. Namun, Irman berdalih hanya diminta melengkapi data-data yang masih dibutuhkan penyidik.
Bahkan, Irman pun menegaskan, tidak melihat adanya kerugian negara dalam proyek yang memakan uang APBN Rp 6 triliun itu.
“Saya belum tahu itu. Saya tidak melihat adanya kerugian negara. Saya serahkan ke KPK,” kata Irman usai diperiksa KPK, Rabu (21/9), seperti dilansir laman Fajar.
Dia juga mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu. Termasuk dalam hal menentukan perusahaan pemenang tender proyek Rp 6 triliun.
KPK mengklaim sudah mengantongi perhitungan kerugian negara kasus itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun,” kata Agus Rahardjo, Kamis 16 Juni 2016.
KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014. (*)