Terkini

Pengembang Pasar Smep Diganti, Alay Janji Kembalikan Uang Pedagang

Thursday, September 29, 2016
Pasar Smep, Bandar Lampung (ist)

MEDIALAMPUNG.ML - Direktur PT Prabu Makmur, Fery Sulistio alias Alay, mempersilakan pengembang baru yang menggantikannya melakukan pendataan pedagang Pasar Smep, Bandar Lampung dan melanjutkan pembangunan pasar tersebut.

Diketahui, pengembang baru dari Jakarta yang akan membangu pasar telah melakukan pendataan, terhadap puluhan pedagang di Pasar Smep yang membuka lapak di sekitar pasar Bambu Kuning. 

"Oke, biarkan saja ya, terima kasih," ujar Alay ketika ditanyakan hal itu lewat telepon, Rabu (28/9/2016).

Disinggung apakah uang para pedagang akan dikembalikan, jika pengembang baru akan melakukan pembangunan, Alay berjanji akan nengembalikan uang dengan total lebih dari Rp2 miliar, yang telah ditarik dari pedagang sebagai uang muka, empat tahun lalu. 

"Ya, (uangnya) akan dikembalikan," janji Alay.

Sementara puluhan pedagang pasar Smep merasa lega lantaran ada beberapa petugas Dinas Pasar serta pengembang baru telah melakukan pendataan soal kelanjutan pasar yang telah lama terbengkalai itu. 

"Tadi ada beberapa orang yang yang ngobrol sama minta data kami (pedagang) yang pernah membayar uang muka ke pengembang," ujar Lusi, Rabu.

Dia mengatakan jika yang menemui mereka mengaku berasal dari jakarta dan bakal melanjutkan pembangunan Pasar Smep. 

"Ya saya tanya kemereka, kok kami didata-data ada apa, petugasnya menjawab kami yang bakal melakukan pembangunan Smep, kami dari Jakarta," kata Lusi, seperti dilansir Lampost.

Beberapa petugas tersebut, lajut Lusi, mendata bersama dengan kepala pasar Smep, tapi tidak ada satu pun petugas yang berani meyebutkan kapan akan dimulai dan siapa pengembang baru yang dimaksudkan.

Sementara Ketua LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, mengungkapkan jika pihaknya akan selalu siap mendampingi siapa pun yang meminta pendapingan hukum termasuk Pasar Smep. 

"Kalau ada yang mengadu dan mau minta pendampingan, kami pastikan siap kapan pun," kata Alian.

Dia bahkan menyebut jika pedagang akan melaporkan persoalan ini ke ranah KPK, LBH menyatakan kesiapan dalam hal pendampingan hukum terhadap masyarakat kecil. 

"Pasar itu sudah lama tidak ada kejelasan sudah sepatutnya penegak hukum menelisik ada apa sebenarnya dengan Semep, kemana hak para rakyat yang dijanjikan, mana uang mereka yang sudah dipunguti hingga 4 tahun belum ada kejelasan," kata Alian.(*)