![]() |
| Pasar Smep, Bandar Lampung (ist) |
MEDIALAMPUNG.ML -
Direktur PT Prabu Makmur, Fery Sulistio alias Alay, mempersilakan
pengembang baru yang menggantikannya melakukan pendataan pedagang Pasar
Smep, Bandar Lampung dan melanjutkan pembangunan pasar tersebut.
Diketahui,
pengembang baru dari Jakarta yang akan membangu pasar telah melakukan
pendataan, terhadap puluhan pedagang di Pasar Smep yang membuka lapak di
sekitar pasar Bambu Kuning.
"Oke, biarkan saja ya, terima kasih," ujar Alay ketika ditanyakan hal itu lewat telepon, Rabu (28/9/2016).
Disinggung
apakah uang para pedagang akan dikembalikan, jika pengembang baru akan
melakukan pembangunan, Alay berjanji akan nengembalikan uang dengan
total lebih dari Rp2 miliar, yang telah ditarik dari pedagang sebagai
uang muka, empat tahun lalu.
"Ya, (uangnya) akan dikembalikan," janji Alay.
Sementara
puluhan pedagang pasar Smep merasa lega lantaran ada beberapa petugas
Dinas Pasar serta pengembang baru telah melakukan pendataan soal
kelanjutan pasar yang telah lama terbengkalai itu.
"Tadi
ada beberapa orang yang yang ngobrol sama minta data kami (pedagang)
yang pernah membayar uang muka ke pengembang," ujar Lusi, Rabu.
Dia mengatakan jika yang menemui mereka mengaku berasal dari jakarta dan bakal melanjutkan pembangunan Pasar Smep.
"Ya
saya tanya kemereka, kok kami didata-data ada apa, petugasnya menjawab
kami yang bakal melakukan pembangunan Smep, kami dari Jakarta," kata
Lusi, seperti dilansir Lampost.
Beberapa
petugas tersebut, lajut Lusi, mendata bersama dengan kepala pasar Smep,
tapi tidak ada satu pun petugas yang berani meyebutkan kapan akan
dimulai dan siapa pengembang baru yang dimaksudkan.
Sementara
Ketua LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, mengungkapkan jika pihaknya
akan selalu siap mendampingi siapa pun yang meminta pendapingan hukum
termasuk Pasar Smep.
"Kalau ada yang mengadu dan mau minta pendampingan, kami pastikan siap kapan pun," kata Alian.
Dia
bahkan menyebut jika pedagang akan melaporkan persoalan ini ke ranah
KPK, LBH menyatakan kesiapan dalam hal pendampingan hukum terhadap
masyarakat kecil.
"Pasar
itu sudah lama tidak ada kejelasan sudah sepatutnya penegak hukum
menelisik ada apa sebenarnya dengan Semep, kemana hak para rakyat yang
dijanjikan, mana uang mereka yang sudah dipunguti hingga 4 tahun belum
ada kejelasan," kata Alian.(*)
