Terkini

Kasus Uang Proyek, Mantan Pejabat Lampung Mangkir, Istri-Anak 'Digarap'

Thursday, September 29, 2016
Istri dan putri Farizal, Neforita dan Eva Davita, diperiksa penyidik Polda Lampung, Kamis (29/9/2016). |foto: lampost

MEDIALAMPUNG.ML  - Kembali, Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, terlapor kasus penggelapan setoran proyek senilai Rp14 miliar, mangkir dari panggilan penyidik Polda Lampung, Kamis (29/9/2016).

Penyidik hanya melakukan pemeriksaan kepada istri Farizal, Neforita, dan anaknya, Eva Davita, yang datang memenuhi panggilan penyidik.

Ditemui usai pemeriksaan di Polda Lampung, Neforita mengakui suaminya tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang tidur di rumah.

"Ada di rumah, tidur,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan terhadap Neforita dan Eva Davita berlangsung sejak pukul 13.05—16.30. Keduanya diperiksa di ruang penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, didampingi pengacara, Benny Puspanegara.

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, Neforita dan Eva enggan memberikan komentar terkait hal itu. Benny mengatakan kliennya dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan seputar hubungan dengan Djoko Prihartanto yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Menurut Benny, kliennya ditanya sebanyak 19 pertanyaan. “

Klien kami ditanya seputar hubungan dengan Djoko. Hanya seputar itu. Sekitar 17 sampai 19 pertanyaan,” ujar dia.

Ia menambahkan Farizal sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan Djoko. Bahkan, kliennya memiliki bukti kuat yang akan membantah tuduhan tersebut, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, mengaku belum menerima laporan perihal ketidakhadiran Farizal.

“Belum tahu, belum ada laporannya,” kata Zarialdi.

Ia menegaskan masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti yang ada.

“Bukan masalah lama atau tidaknya, tetapi kami kan harus mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan mendalaminya,” kata dia.

Zarialdi sebelumnya menegaskan akan menjemput paksa Farizal Badri Zaini jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, panggilan kedua terhadap Farizal tersebut dijadwalkan Kamis (29/9/2016).

“Ya, kita lihat saja nanti. Jika dia tidak datang lagi, kami lakukan upaya paksa,” kata dia, Jumat (23/9/2016).

Diberitakan sebelumnya, Farizal dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga melakukan penggelapan setoran uang proyek senilai Rp14 miliar pada 2 Agustus 2016.

Pelapor dalam kasus ini adalah Djoko Prihartanto. Berdasar hasil pemeriksaan Djoko, aliran dana tersebut seluruhnya masuk ke Farizal. (*)