Terkini

KPU Lampung: Paslon Tunggal Lawan Gambar Kosong

Thursday, September 29, 2016
PAN memberikan dukungan kepada pasangan Umar Ahmad – Fauzi Hasan, di Pilkada Tulangbawang Barat 2017. (ist)

MEDIALAMPUNG.ML - Kendati dalam pilkada 2017 mendatang terdapat pasangan calon (Paslon) tunggal alias tidak ada lawan, KPU Lampung menyatakan jika kertas suara pada hari pencoblosan akan tetap ada. 
Jadi, pasangan calon tunggal melawan kotak bergambar kosong. Pasangan calon tunggal itu sepertinya akan ada dalam Pilkada di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

“Pemilih tetap diberikan pilihan pada surat suara, memilih pasangan calon tunggal bergambar dengan calon tidak ada gambarnya atau kotak tidak bergambar,” kata Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, Rabu (28/9/2016).

Menurut dia, pada pilkada yang mengusung pasangan calon tunggal, pemilih diberikan surat suara yang dibebaskan memilih atau mencoblos sesuai dengan aspirasinya. 

“Bukan berarti surat suaranya hanya ada satu pasangan calon saja,” ujar Handi.

Ia mengatakan, KPUD tetap mengakomodasi pasangan calon tunggal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Sebelumnya, calon peserta pilkada minimal lebih dari satu pasangan calon.

Dalam UU tersebut, menyebutkan pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri, satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satunya lagi kolom kosong yang tidak bergambar, seperti dilansir Republika

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pilkada yang mengusung calon tunggal, apalagi pesertanya merupakan dari pejawat.

Menurut anggota Bawaslu, Nazaruddin, pengawasan pasangan calon tunggal pada tahapan pilkada tetap dilakukan, bedanya pengawasan lebih fokus dibandingkan dengan peserta pilkada yang melebihi dua pasangan calon. 

Bentuk pengawasan diantaranya pengerahan birokrasi pemeritahan dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam tahapan pilkada. (*)