TULANGBAWANG BARAT – Setelah melaporkan ke pihak kepolisian dan DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Yussy Andriana yang dicerai secara sepihak oleh suaminya, Wahyudi Sulaiman, kembali mengadu.
Kali ini, Kepalo Tiyuh (Kepala Desa) Gunungkatun Malai, Kecamatan Tulangbawang Udik (TbU), Firdon Rasyid, dilaporkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (8/9/2016).
Yussy yang didampingi orangtuanya, Adnan Ali, diterima Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Tubaba, Jamaludin, di ruang kerjanya.
Yussy melaporkan dugaan manipulasi data administrasi yang dilakukan Kepalo Tiyuh Firdon Rasyid, untuk memuluskan gugatan cerai yang dilayangkan Wahyudi Sulaiman (Penggugat) ke Pengadilan Agama Tulangbawang, hingga akhirnya diputus cerai.
Diduga kuat, ada aroma persekongkolan antara penggugat, Wahyudi dan Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon, dalam hal menerbitkan surat ghoib, yang menerangkan jika tergugat tidak diketahui keberadaannya.
Hal itulah yang dijadikan dasar putusan oleh Pengadilan Agama Tulangbawang, tertuang dalam amar putusan Nomor: 0091/Pdt.G/2016/PA.Tlb.
“Kami melaporkan tindakan Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon Rosyid, yang telah semena-semena mengeluarkan surat ghaib atas nama anak saya, yang menerangkan ketidaktahuan atas keberadaannya, sehingga Pengadilan Agama memutuskan sepihak atas dasar surat tersebut,” jelas Adnan.
“Hal ini telah merugikan anak saya. Kami harap pemerintah memberikan sanksi yang tegas atas tindakannya tersebut," tambah dia.
Sementara, Irban III Inspektorat Tubaba, Jamaludin, mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan Yussy Andriana, soal dugaan pemalsuan surat ghaib atas nama Yussy Andriana.
“Akan segera kami pelajari dan laporkan kepada kepala Inspektorat, untuk selanjutnya menunģgu perintah tentang tindaklanjutnya,” jelas dia.
Selanjutnya, sambung Jamaludin, pihaknya akan memanggil Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon Rosyid, untuk dimintai keterangan. Kemudian, Inspektorat dapat menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Firdon.
“Begitu prosedurnya. Kalau memang benar sesuai dengan laporan ini, jelas ini kesalahan yang melampaui kewenangannya, membuat keterangan kepada warga, yang bukan warganya,” tegas Jamaludin.
Sebelumnya, terkait kasus ini, Yussy telah melaporkan Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Kecamatan Tulangbawang Udik, Firdon Rosyid dan Wahyudi (Penggugat/Suami) ke DPRD Tubaba dan Polres Tulangbawang (Tuba).
Bahkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulangbawang (Tuba) telah pihak Unit PPA Polres Tuba memeriksa dua saksi, terkait dugaan manipulasi data perceraian Yussy Andriana (Tergugat) dan Wahyudi Sulaiman.
“Kedua saksi telah diambil kesaksiannya atas keberadaan Yussy Andriana selama ini. Setelah berkas perkara dan saksi pelapor lengkap, kita langsung bergerak cepat memanggil pihak terlapor yakni Wahyudi Sulaiman dan Firdon Rosyid, serta pihak Pengadilan Agama Tulangbawang," jelas Petugas Unit PPA, Sugiarto, mendampingi Kapolres Tuba AKBP Agus Wibowo, melalui telepon seluler, Minggu (4/9) lalu. (din)
