MEDIALAMPUNG.ML – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Lampung, mengaku tidak menemukan tindak pidana korupsi, pada Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat, tahun 2015.
Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Amrullah mewakili Kajari Taufan Zakaria, setelah mengakhiri klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang masuk.
"Hasilnya selesai, laporan tidak kami lanjutkan ke tahap berikutnya. Namun untuk selanjutnya dalam waktu-waktu mendatang, tetap kami monitoring," katanya, Kamis (8/9/2016).
Amrullah menjelaskan, dari hasil klarifikasi realisasi Alokasi Dana Desa 2015 di Pekon Pajajaran, hanya terjadi kekurangan volume pekerjaan. Ada ruas jalan tipe rambat beton sepanjang 20 meter yang sampai akhir 2015 belum terbangun. Pekerjaan baru dilaksanakaan pada 2016.
"Hasil pekerjaan sudah dicek oleh Inspektorat dan sudah terbangun tahun ini. Itu hanya keterlambatan pembangunan saja," ujar Amrullah.
Dalam hal ini, penundaan pekerjaan, karena saat akhir tahun 2015 curah hujan tinggi dan sedang musim buah. Dikhwatirkan jika pembangunan tetap dilaksanakan jalan akan cepat rusak.
"Penundaan juga atas kesepakatan aparat pekon di sana, bukan kemauan kepala pekonnya sendiri," terang Amrullah.
Ia mengaku, pihak yang dimintai keterangan tidak bertambah yakni Bendahara Pekon berinisial RL, Tim Pelaksa Kegiatan (TPK) berinisial KI, Badan Perhimpunan Pekon (BHP) yaitu MR, Kasi Pembangunan Kecamatan Kota Agung Barat AS dan Kepala Pekon Pajajaran berinisial HR.
Kejari Tanggamus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, atas laporan tidak direalisasikanya sebagian alokasi Dana Desa tahun 2015 di Pekon Pajajaran.
Jumlah dana yang diterima pekon tersebut senilai Rp 301 juta. Semula ada laporan dari masyarkat jika ada jalan rambat beton tidak dibangun, padahal sudah direncanaan dan dana sudah dianggarkan. (nny)
