| Ahmad Wazir Nofiadi (tengah/ist) |
MEDIALAMPUNG.ML - Mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (28), dituntut menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9/2016).
Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika seperti tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata Ursula.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah terdakwa merupakan kepala daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum, seperti dilansir Kompas.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum, dinyatakan bahwa terdakwa meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya karena terdakwa mengakui sebagai pemakai dan telah bertindak baik selama menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika di Lido, Jawa Barat.
"Selain itu, terdakwa juga meminta majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba. Terdakwa ini sejatinya merupakan korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasan," kata anggota tim penasihat hukum.
Pada sidang sebelumnya, Nofiadi mengakui bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA. Ia mengaku terakhir kali menggunakan sabu-sabu pada Desember 2015 sebelum ditangkap pada Maret 2016. (*)