![]() |
| Tangkapan layar video yang dibagikan akun @billaaptry terkait kasus dugaan pemerkosaan.(Foto: Instagram) |
TULANG BAWANG - Merasa sang ayah difitnah dan didzolimi kasus pencabulan, anak di Mesuji, Lampung mengungkapkannya di media sosial Instagram hingga viral.
Kasus ini menjadi viral setelah akun Instagram @billaaptry yang mengaku anak dari terdakwa mengunggah di Instastory, terkait kronologi versi keluarga atas kasus tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung memvonis terdakwa, Paidi bin Abdul Roni (50) delapan tahun penjara.
Selain itu, warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, Lampung tersebut juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam cerita yang diunggah pada Kamis (2/6/2022), akun @billaaptry membantah tudingan bahwa Paidi telah memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun.
"Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka. Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh polres," tulis akun tersebut.
Akun itu juga menulis, para aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.
Hingga kini, unggahan tersebut telah viral di media sosial mulai dari Twitter, TikTok, hingga Facebook.
Tanggapan Jaksa
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Leonardo Adiguna menyebutkan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan atas kasus tersebut, memang banyak opini di media sosial yang menyebut ada kejanggalan atas kasus itu.
Beberapa di antaranya soal penanganan perkara dituding penuh dengan rekayasa, dipaksakan, dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban.
"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," kata Leonardo dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com pada Minggu (5/6/2022).
Menurutnya, terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan lima saksi, termasuk keterangan korban.
Jaksa juga menyertakan keterangan ahli pidana, ahli psikologi, dan dokter kandungan dalam tuntutannya.
"Alat bukti surat sebanyak tiga pucuk yaitu visum et repertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis, konseling terhadap korban, dan surat hasil laporan sosial atas nama korban," kata Leonardo.
Leonardo menambahkan, alat bukti lain adalah petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Serta telah mempersilakan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa," kata Leonardo.
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.
"Sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang diperbuat terdakwa (kettingbewijs) dan jaksa penuntut berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan majelis hakim memperoleh keyakinan tindak pidana benar terjadi," kata Leonardo. (*)

No comments:
Post a Comment