![]() |
| Foto: Istimewa |
LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus buronan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 19 Januari 2016.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, tersangka inisial OK, yang enam tahun buron ditangkap di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 1 Juni 2022.
OK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara dengan LP/B/ 19/ I/ 2016/ SPK Ab-Semuli.
“Atas peristiwa curas yang dialaminya pada 19 Januari 2016, sekira pukul 07.00 WIB itu korban melapor ke polisi,” kata AKP Eko, Sabtu 4 Juni 2022.
Kronologisnya, pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Revo memepet korbannya, yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZA bernomor polisi BE 4785 EA.
"Setelah kedua sepeda motor dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas kunci kotak sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut terhenti," jelas Eko, dilansir Okezone.
Kemudian, pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polsek Abung Semuli yang mendapat informasi dari warga dan laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran dan menangkap seorang pelaku yang membawa sepeda motor korban di Jalan Desa Semuli Raya.
"Kemudian diamankan dan diproses Polsek Abung Semuli. Tersangka berikut barang bukti sudah di limpahkan terdahulu," terang kasat.
OK yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) ditangkap pada Kamis dini hari sekira pukul 00.50 WIB, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

No comments:
Post a Comment