Terkini

Pemeriksaan 40 Anggota DPRD Lampung Tengah Tak Ganggu Pemerintahan

Monday, February 18, 2019
Loekman Djoyosoemarto (Ist)

LAMPUNG TENGAH - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menyebut pemeriksaan 40 anggota DPRD setempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Bupati menyatakan, proses kolaborasi eksekutif-legislatif sudah lewat.

Dijelaskannya, rapat paripurna tahun anggaran 2018-2019 semua telah digelar, sehingga saat ini kolaborasi antara pihaknya dan 50 wakil rakyat periode 2014-2019 sudah selesai tepat pada Januari 2019 lalu.

Untuk itu, pihaknya tidak perlu menyiapkan langkah antisipasi apapun karena para anggota dewan masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi anti rasuah itu. Sampai saat ini tandasnya, program legislasi oleh DPRD Lamteng masih berjalan seperti biasa.

"Tidak, tidak ada hambatan atau kendala apapun sampai saat ini (kolaborasi eksekutif-legislatif). Pembahasan anggaran juga kan sudah selesai. Sampai saat ini kan yang dipanggil (oleh KPK) hanya sebagai saksi saja," ujar Loekman, Senin 18 Februari 2019.

Dia menghimbau agar masyarakat Lamteng tidak reaktif dan menimbulkan kegaduhan, terkait pemberitaan anggota dewan yang dipanggil KPK.

Bupati mengajak semua pihak untuk menunggu hasil dari proses yang saat ini masih berjalan.

"Jangan berspekulasi tentang ini dan itu. Kita jadi penonton yang baik saja. Tunggu apa hasilnya bagaimana. Semua kita serahkan kepada KPK selaku penyidik," ujar Loekman.

Sementara seorang anggota DPRD Lamteng membenarkan jika dia juga dipanggil KPK. Narasumber menyebutkan ia dicecar puluhan pertanyaan terkait proyek dan anggaran APBD Lamteng 2017-2018.

"Ya saya jawab saja sesuai yang saya tahu, yang saya tidak tahu saya jawab juga, saya tidak tahu. Saya ditanya soal dua orang rekanan, ya saya jawab tidak kenal," kata dia, yang enggan dipublikasikan itu.

Suasana DPRD Lamteng sendiri terpantau masih tampak lengang. Beberapa ruang komisi masih tampak terkunci. Belum terlihat para wakil rakyat hingga pukul 10.45 WIB. (san)