Terkini

Kementerian soal Prabowo Kuasai Lahan Pakai HGU: BUMN juga Pakai

Monday, February 18, 2019
(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menguasai 340.000 hektare (Ha), dengan rincian 220.000 Ha di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.

Penguasaan lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif.

Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.

"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan, Senin (18/2/2019).

HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 3, dilansir detik.

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (*)