![]() |
| (foto: istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Untuk menerima pengaduan para guru, khususnya di Kota Bandar Lampung, maupun daerah lain yang belum menerima hak tunjangan sertifikasinya, Aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) membuka Posko Pengaduan Dana Sertifikasi Guru.
"Awal tahun ini, para guru di Kota Bandar Lampung khususnya, masih resah dan cemas karena mengkhawatirkan dana sertifikasi yang tak kunjung dibayarkan hingga saat ini," ujar aktivis PPRL, Y Joko Purwanto, didampingi Reynaldo Sitanggang dan Beny Agung, Selasa (10/1/2017)
Itu karena, lanjut dia, guru yang merupakan aktor dalam melahirkan generasi muda terdidik dan terampil dalam berkehidupan, serta merupakan patriot dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, belum mendapatkan dana sertifikasi yang seharusnya menjadi haknya.
"Guna menyikapi hal tersebut, aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung yang di dalamnya tergabung beberapa organisasi masyarakat, buruh, tani, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya membuka Posko Pengaduan Dana Sertifikasi Guru," jelas Joko.
Terkaitan pembukaan posko itu, PPRL menggelar konferensi pers deklarasi Posko Pengaduan Dana Sertifikasi guru, hari ini di sekretariatnya Jl. Badak, No. 10, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung (depan Taman Makam Pahlawan).
Sejumlah guru di Kota Bandar Lampung mengeluhkan dana sertifikasi guru yang berhak diterimanya, namun hingga kini belum bisa didapatkan.
Setidaknya
untuk alokasi dua tahap pembayaran dalam enam bulan terakhir. Hingga
awal tahun 2017 ini, mereka hanya menerima dana sertifikasi dicicil
setiap bulan, seperti dilansir Lampungsai.
Pembayaran Dicicil
Pembayaran Dicicil
Sebelumnya,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan, mulai membayarkan
dana sertifikasi guru di awal tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD
setempat.
"Awal tahun ini sudah mulai kami bayarkan, bahkan perlu diketahui sejak Desember 2016 sudah ada yang kami bayar dan proses pembayaran ini akan terus dilakukan," ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, pembayaran ini akan terus dilakukan hingga terselesaikan dan tentunya semua ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dirinya berjanji akan membayarkan dana sertifikasi guru yang belum terbayarkan.
"Sertifikasi ini akan dibayar, namun secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah," jelas Herman HN.
"Awal tahun ini sudah mulai kami bayarkan, bahkan perlu diketahui sejak Desember 2016 sudah ada yang kami bayar dan proses pembayaran ini akan terus dilakukan," ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, pembayaran ini akan terus dilakukan hingga terselesaikan dan tentunya semua ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dirinya berjanji akan membayarkan dana sertifikasi guru yang belum terbayarkan.
"Sertifikasi ini akan dibayar, namun secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah," jelas Herman HN.
Tetapi, pembayarannya dilakukan secara bertahap dengan cara dicicil setiap bulan hingga terselesaikan semua.
"Untuk guru yang belum menerima dana sertifikasi agar bersabar, karena transfer anggaran dari pemerintah pusat telah dihentikan pada pertengahan tahun 2016 lalu," pinta Herman HN.
Penghentian transferan ini bukan hanya terjadi untuk Kota Bandar Lampung, tapi berlaku untuk 476 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Penghentian transfer dana daerah dari pemerintah pusat ini, tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dengan nomor: S-579/PK/2016, tertanggal 16 Agustus 2016 tentang Penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani Dirjen Boediarso Teguh Widodo.
Menurut Herman HN, kepada kepala sekolah, diminta untuk memberikan pengertian kepada guru yang bersangkutan.
"Untuk guru yang belum menerima dana sertifikasi agar bersabar, karena transfer anggaran dari pemerintah pusat telah dihentikan pada pertengahan tahun 2016 lalu," pinta Herman HN.
Penghentian transferan ini bukan hanya terjadi untuk Kota Bandar Lampung, tapi berlaku untuk 476 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Penghentian transfer dana daerah dari pemerintah pusat ini, tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dengan nomor: S-579/PK/2016, tertanggal 16 Agustus 2016 tentang Penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani Dirjen Boediarso Teguh Widodo.
Menurut Herman HN, kepada kepala sekolah, diminta untuk memberikan pengertian kepada guru yang bersangkutan.
"Bukan
pemkot tidak ingin bayar, tapi memang dana dari pusat dihentikan
transfernya, sedangkan dana APBD tidak mencukupi untuk menutupi
kebutuhan pembayaran yang diperlukan. Uang itu tidak pernah dipakai
untuk keperluan yang lain, silakan dibuktikan jika itu memang benar,"
ujarnya. (*)

No comments:
Post a Comment