![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Melalui komisi terkait, DPRD Lampung diminta meningkatkan peran dalam memfasilitasi mediasi masyarakat, yang menolak penetapan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung.
Menurut Supriyanto dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Kantor Indonesia for Conflict Resolution and Mediator (ICRM), bertindak dan atas nama penerima kuasa masyarakat Desa Gunung Sugih, Gunung Sari, dan Desa Seputih Jaya di Kabupaten Lampung Tengah, mengupayakan mediasi atas penolakan ganti rugi jalan tol JTTS tersebut.
Dia menyatakan, dalam agenda aktivitas nonlitigasi, pihaknya berinisiatif mengadakan dialog dengan DPRD Lampung bersama komisi terkait, dalam lembaga wakil rakyat Lampung itu.
Upaya tersebut, menurutnya, untuk memastikan mendorong DPRD Provinsi Lampung meningkatkan peran dalam memfasilitasi mediasi masyarakat tiga desa dengan panitia pembebasan lahan JTTS terkait ganti rugi lahan.
"Kami sekaligus berupaya mendorong peran DPRD Lampung dalam memastikan hak-hak masyarakat tiga desa terpenuhi terkait ganti rugi lahan tol dan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen penetapan harga yang diperlukan," ujar Supriyanto, Selasa (10/1/2017).
Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Kantor ICRM di Lampung menerima pengaduan dan diminita mendampingi warga pada sejumlah desa di Kabupaten Lampung Tengah, yang menolak penetapan ganti rugi lahan JTTS dan berupaya menggugatnya secara hukum dan melalui mediasi yang diperlukan.
"Kami upayakan membantu tuntutan warga itu kepada pihak yang berwenang melalui upaya gugatan di pengadilan maupun upaya mediasi yang diperlukan, agar tuntutan dan hak-hak warga itu dapat terpenuhi," kata Supriyanto, seperti dilansir Lampungsai.
Target Selesai 2018
Sebelumnya,
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menegaskan bahwa pembangunan
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung total sepanjang
252,7 km ditargetkan selesai pada 2018.
"Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut diharapkan sudah dapat dioperasikan pada pelaksanaan Asian Games 2018, " ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sutono menyebutkan, pembangunan JTTS di Provinsi Lampung itu meliputi 2 ruas, yakni ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,7 km, dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 112 km.
Saat ini, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol itu masih belum selesai dan akan dilakukan penyelesaiannya termasuk untuk ganti rugi lahannya.
"Progresnya sudah cukup bagus, saat ini tinggal menyelesaikan masalah pembebasan lahan," jelas Sutono.
"Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut diharapkan sudah dapat dioperasikan pada pelaksanaan Asian Games 2018, " ujarnya, beberapa waktu lalu.
Sutono menyebutkan, pembangunan JTTS di Provinsi Lampung itu meliputi 2 ruas, yakni ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,7 km, dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 112 km.
Saat ini, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol itu masih belum selesai dan akan dilakukan penyelesaiannya termasuk untuk ganti rugi lahannya.
"Progresnya sudah cukup bagus, saat ini tinggal menyelesaikan masalah pembebasan lahan," jelas Sutono.
JTTS
di Provinsi Lampung mulai Bakauheni, Lampung Selatan sampai dengan
Pematang Panggang, Mesuji telah ditentukan penetapan lokasi (penlok)
untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol ini.
Untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar telah ditetapkan 13 keputusan gubernur Lampung tentang penlok pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Sekdaprov Lampung itu menjelaskan, pembangunan konstruksi badan jalan tol (rigid pavement) telah dilaksanakan sepanjang kurang lebih 15 km, meliputi jalan utama (main road) sepanjang 7,7 Km dan jalan akses sepanjang 7 km.
Selanjutnya, untuk ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Mesuji telah ditetapkan penlok pembangunan jalan tol melalui Keputusan Gubernur Lampung No.: G/878/B.V/HK/2016 tanggal 30 November 2016 dengan panjang penlok 40 km.
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyerahan dokumen perencanaan jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Gubernur Lampung.
Untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar telah ditetapkan 13 keputusan gubernur Lampung tentang penlok pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Sekdaprov Lampung itu menjelaskan, pembangunan konstruksi badan jalan tol (rigid pavement) telah dilaksanakan sepanjang kurang lebih 15 km, meliputi jalan utama (main road) sepanjang 7,7 Km dan jalan akses sepanjang 7 km.
Selanjutnya, untuk ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Mesuji telah ditetapkan penlok pembangunan jalan tol melalui Keputusan Gubernur Lampung No.: G/878/B.V/HK/2016 tanggal 30 November 2016 dengan panjang penlok 40 km.
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyerahan dokumen perencanaan jalan tol dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Gubernur Lampung.
Selanjutnya
akan terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh aparat kabupaten,
kecamatan, desa, forkopimda dan perusahaan swasta yang dilintasi jalan
tol sampai ke Pematang Panggang.
"Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk percepatan penetapan penlok jalan tol tersebut, sehingga target operasional 2018 dapat diwujudkan," imbau Sutono. (*)
"Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk percepatan penetapan penlok jalan tol tersebut, sehingga target operasional 2018 dapat diwujudkan," imbau Sutono. (*)

No comments:
Post a Comment