![]() |
| Tito Karnavian (ist) |
JAKARTA - Kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pekan depan sudah mencapai final.
Hal
itu diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat berdiskusi
bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Universitas
Trisakti, Sabtu (12/11/2016).
"Saat ini (kasus Ahok) sedang dalam proses di kita (polisi), prosesnya hampir final," ujar Tito.
Pernyataan kapolri ini menjawab pertanyaan dari salah satu BEM dari Universitas Malang, yang menanyakan kelanjutan dan jawaban dari aksi demo 411.
"Saat ini (kasus Ahok) sedang dalam proses di kita (polisi), prosesnya hampir final," ujar Tito.
Pernyataan kapolri ini menjawab pertanyaan dari salah satu BEM dari Universitas Malang, yang menanyakan kelanjutan dan jawaban dari aksi demo 411.
Tito juga mengatakan bahwa polisi akan mengumumkan bagaimana kelanjutan kasus Ahok tersebut pada Rabu depan, seperti dilansir Republika.
"Selasa gelar perkara dan Rabu akan kita sampaikan apakah ada pidana atau tidak," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Tito juga menambahkan bahwa dalam gelar perkara sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI agar dilakukan secara terbuka, akan menyanggupi.
"Selasa gelar perkara dan Rabu akan kita sampaikan apakah ada pidana atau tidak," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Tito juga menambahkan bahwa dalam gelar perkara sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI agar dilakukan secara terbuka, akan menyanggupi.
Hanya
saja lanjutnya karena menuai banyak kritik yang masuk sehingga
memutuskan gelar perakara tersebut tidak akan benar-benar live dan hanya
akan didampingi oleh berbagai pengawas saja. (*)
