![]() |
| Tarmidi. (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Sidang
perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar
Lampung M Pansor, dengan terdakwa Tarmidi (30) mulai digelar di
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).
Tarmidi didakwa pasal 480 KUHP ayat ke-1 tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang membuang mayat jo pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara satu tersangka lainnya, Brigadir Medi Andika, belum menjalani persidangan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mina Noer Rachmat, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Priambodo terhadap Tarmidi itu terungkap fakta baru.
Sebelum dibuang, potongan tubuh Pansor dimasukkan ke dalam dua kardus, lalu diangkut dari rumah tersangka Brigadir Medi Andika menuju Martapura, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Di wilayah Martapura, tepatnya di dua jembatan yang ada di jalan lintas sumatera (Jalinsum), kedua kardus itu dibuang secara terpisah. Satu kardus dibakar terlebih dulu sebelum dibuang.
Tarmidi didakwa pasal 480 KUHP ayat ke-1 tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang membuang mayat jo pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara satu tersangka lainnya, Brigadir Medi Andika, belum menjalani persidangan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mina Noer Rachmat, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Priambodo terhadap Tarmidi itu terungkap fakta baru.
Sebelum dibuang, potongan tubuh Pansor dimasukkan ke dalam dua kardus, lalu diangkut dari rumah tersangka Brigadir Medi Andika menuju Martapura, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Di wilayah Martapura, tepatnya di dua jembatan yang ada di jalan lintas sumatera (Jalinsum), kedua kardus itu dibuang secara terpisah. Satu kardus dibakar terlebih dulu sebelum dibuang.
JPU
Agus menerangkan, kejadian bermula pada Selasa (19/4) sekitar pukul
19.30 WIB, di rumah Brigadir Medi Andika (terdakwa lain), di Perumahan
Permata Biru Blok C 15 no 4, Sukarame, Bandarlampung, yang diketahui
menyimpan barang dari hasil kejahatan.
”Awalnya
pada Rabu (13/4), terdakwa (Tarmidi) dihubungi Medi dan menanyakan pada
terdakwa, apakah terdakwa pada hari Jumat ada waktu atau tidak. Dijawab
oleh terdakwa bahwa ia belum tahu,” papar Agus, di hadapan hakim ketua
Minanoer Rachman.
Setelah itu,
pada Jumat (15/4) terdakwa Tarmidi kembali dihubungi Medi, menanyakan
apakah bisa menemaninya malam itu untuk pergi ke Martapura, OKU Timur,
Sumsel. Dijawab terdakwa Tarmidi bisa.
Lalu
Medi menjemput terdakwa di rumah makan mi Aceh di jalan Sultan Agung,
Bandar Lampung, sekitar satu jam setelah ditelepon Medi.
“Saat
itu Medi menjemput terdakwa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova
V/2014 warna Silver bernopol BE 2013 GE. Terdakwa duduk di sebelah kiri
Medi. Mobil pun berangkat ke rumah Medi di Sukarame. Di dalam mobil,
terdakwa sudah mencium bau amis dan melihat ada bercak darah di sekitar
dasbord pintu mobil depan sebelah kiri, dan pada handle mobil,” urai JPU
Agus.
Sesampainya di rumah
Medi, terdakwa dan Medi turun dari mobil, lalu terdakwa disuruh Medi
untuk memasukkan mobil ke dalam garasi dengan mobil menghadap ke arah
jalan.
“Sebelum
berangkat menuju Martapura, Medi memasukkan dua buah kardus yang berisi
mayat yang telah dimutilasi ke dalam bagasi belakang mobil,” ujarnya.
Sekitar
jam 22.00 WIB, terdakwa yang menyetir mobil bersama Medi berangkat
menuju Martapura. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan depan lapangan
tembak kecamatan Sukarame. Medi turun dari mobil mengambil jam tangan
di pinggir jalan di tanah.
Setelah
itu Medi masuk kembali ke dalam mobil meletakkan jam tangan di pintu
sebelah kiri tempat Medi duduk. Lalu Medi pun menyuruh terdakwa putar
balik langsung menuju Martapura.
Memasuki
Sabtu (16/4), sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama Medi sampai di
jalan lintas Muaradua-Martapura, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan
Martapura, OKU Timur (OKUT), Sumsel.
Terdakwa
disuruh berhenti oleh Medi, di salah satu jembatan. Medi turun dari
mobil dan menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang.
“Setelah
itu Medi menurunkan salah satu kardus berisi potongan mayat dan
meletakkannya di pinggir jalan, di tengah jembatan pertama,” katanya.
Kemudian
terdakwa disuruh oleh Medi untuk memutar balik arah mobil. Sekitar
jarak 20 meter dari tempat pertama tadi, Medi kembali menurunkan satu
kardus berisi potongan badan itu dan membakarnya. Setelah itu keduanya
kembali ke Bandar Lampung.
Pada
Selasa (19/4) Tarmidi diberikan jam tangan merek Seiko warna putih
stainless, dengan list pinggir berwarna merah dan hitam oleh Medi.
Menurut
penuturan istri Pansor, bahwa jam tangan tersebut milik almarhum
suaminya. Potongan badan Pansor ditemukan warga dan polisi, Selasa
(19/4) di jembatan lintas Muaradua-Martapura.
Atas kepemilikan barang yang dihasilkan dari tindak kejahatan itu, ia didakwa dengan pasal Pasal 480 ke 1 KUHP.
Sementara
untuk dakwaan primer, terdakwa Tarmidi dikenai dakwaan Pasal 181 KUHP
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan
mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian.
Pada
Kamis (21/4), dilakukan cek oleh tim identifikasi labforensik Polri
cabang Palembang. Dilakukan pembongkaran kembali kuburan potogan tubuh
korban, dan dibungkus serta diberi label.
Kemudian,
Jumat (22/4), tim forensik Biddokes RS Bhayangkara Palembang, melakukan
autopsi terhadap potongan tubuh tersebut. Berdasarkan surat keterangan
ahli No.R/16065/V/2016/LAB-DNA tanggal 27 mei 2016 teridentifikasi
sebagai Muhamad Pansor.
"Dari Hasil test DNA menyatakan, positif bahwa korban mutilasi adalah M.Pansor" pungkasnya, seperti dilansir laman Sumeks.
Eksepsi
Sementara terdakwa Tarmidi dan kuasa hukum diberikan kesempatan oleh hakim ketua untuk memilih apakah mengajukan eksepsi.
Terlihat tarmidi sejenak berdiskusi dengan ketiga kuasa hukumnya, Martin Johan Latuputy, Yusuf Sujatmiko, dan Mediaksa.
“Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk jawabannya” ujar Tarmidi singkat dalam sidang itu.
Lalu dijawab oleh Kuasa Hukum Martin, bahwa pihak Tarmidi tidak mengajukan Eksepsi.
Sidang itu kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan hakim ketua kepada jaksa, apakah akan menghadirkan saksi.
"Maaf yang mulia, kami belum bisa menghadirkan saksi, beri kami waktu satu minggu,” ujarnya.
Ia
menjelaskan, dari berkas yang ada, pihak jaksa akan menghadirkan 23
saksi. Karenanya hakim meminta untuk sidang selanjutnya untuk
mendatangkan 5 sampai 6 saksi.
Setelah hakim ketua berdiskusi dengan hakim anggota, sidang akan dilanjutkan Senin, 17 Oktober dengan agenda mendengarkan saksi.
Kuasa
hukum Tarmidi, Martin Johan Latuputy mengatakan, pihaknya tidak
mengajukan eksepsi dikarenakan dakwaan yang dibacakan sudah
terang/jelas.
“Hanya
saja nantinya jika dalam jalannya sidang ada yang tidak pas akan kita
ajukan dalam pembelaan. Untuk saat ini kami tidak mengajukan eksepsi,”
ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Terpisah,
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin meminta Brigadir Medi Andika,
tersangka pembunuh anggota DPRD Bandar Lampung M. Pansor, untuk tidak
mempersulit penyelidikan. Dang Ike, sapaan akrab kapolda, meminta Medi
untuk mengungkapkan motif pembunuhan.
"Begini, pelaku (Medi) itu kan tunggal. Dia tidak mau (mengaku), ya kita pakai (cara) satu sampai sepuluh. (Kalau dia tidak mengaku), silakan, justru nanti berat buat dia,” kata Dang Ike di Gedung DPRD Bandar Lampung.
"Begini, pelaku (Medi) itu kan tunggal. Dia tidak mau (mengaku), ya kita pakai (cara) satu sampai sepuluh. (Kalau dia tidak mengaku), silakan, justru nanti berat buat dia,” kata Dang Ike di Gedung DPRD Bandar Lampung.
Ketua
Fraksi PDI Perjuangan Hanafi Pulung sebagai rekan satu fraksi dengan
Pansor, menyatakan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Meskipun
untuk motif (pembunuhan) belum ada kejelasan. Padahal kasus ini sudah
masuk ranah nasional dan ditangani dua polda (Lampung dan Sumatera
Selatan,” ujarnya.
Diketahui, pada 19 April lalu, warga Martapura, Sumsel, dihebohkan penemuan potongan tubuh di aliran sungai Martapura.
Belakangan diketahui
itu adalah potongan tubuh Pansor, legislator Bandar Lampung dari Fraksi
PDIP, yang dilaporkan hilang pada 15 April di Polda Lampung.
Sekitar
bulan berselang, polisi menangkap Tarmidi dan Brigadir Medi Andika. (*)
