![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 342 juta, bekas Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Mutiaslina Djajasinga (53), dan Sukirman (Direktur CV Aldy) masing-masing divonis penjara 1 tahun 5 bulan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).
Terdakwa
Warga Jalan Karimun, Perum Alam Surya Estate, Kelurahan Sukarame,
Bandar Lampung, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana
pekerjaan pengadaan tanaman, pada kegiatan pemantauan kualitas air
tanah dan udara.
Majelis
Hakim yang dipimpin Cokro Hendro Mukti juga mewajibkan terdakwa untuk
membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Namun,
terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara,
karena telah menyerahkan uang tersebut.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.
Putusan
tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa I Kadek Dwi Ariatmaja
yang mengajukan hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Atas vonis
tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan terima.
Sebelum
divonis, Hakim Cokro menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada 2012,
ketika BPLHD Tulangbawang mendapatkan anggaran belanja untuk pengadaan
tanaman di taman Kehati Menggala atau Universitas Megow Pak Tulangbawang
sebesar Rp550 juta.
Dalam
proyek itu, terdakwa Mutiaslina, sebagai pengguna anggaran, menetapkan
Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menetapkan panitia
pemeriksa hasil pekerjaan.
Dalam
proses lelang, terdakwa Mutiaslina memerintahkan panitia pengadaan
barang agar lelang tender tersebut dapat dimenangkan CV Aldy. Namun,
perintah itu ditolak karea proses lelang dilakukan melalui LPSE.
"Terdakwa Mutiaslina tetap memerintahkan agar panitia pengadaan melakukan segala upaya agar CV Aldy dapat memenangkan pelelangan proyek tersebut, hingga akhirnya Arqom (ketua panitia pengadaan) mengumumkan CV Aldy sebagai pemenang lelang," kata hakim, seperti dilansir Lampost.
"Terdakwa Mutiaslina tetap memerintahkan agar panitia pengadaan melakukan segala upaya agar CV Aldy dapat memenangkan pelelangan proyek tersebut, hingga akhirnya Arqom (ketua panitia pengadaan) mengumumkan CV Aldy sebagai pemenang lelang," kata hakim, seperti dilansir Lampost.
Setelah
ditetapkan, terdakwa Mutiaslina meminta uang fee kepada terdakwa
Sukirman sebesar Rp110 juta. Kemudian uang tersebut diberikan Sukirman
melalui Nirmala, selaku anggota panitia pengadaan. (*)
