Terkini

Korupsi, Eks Kepala BPLHB Tulangbawang Lampung Divonis 17 Bulan

Tuesday, October 11, 2016
(foto: istimewa)

LAMPUNG - Terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 342 juta, bekas Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Mutiaslina Djajasinga (53), dan Sukirman (Direktur CV Aldy) masing-masing divonis penjara 1 tahun 5 bulan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (10/10/2016).

Terdakwa Warga Jalan Karimun, Perum Alam Surya Estate, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung,  itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pekerjaan pengadaan tanaman, pada kegiatan pemantauan kualitas air tanah dan udara. 

Majelis Hakim yang dipimpin Cokro Hendro Mukti juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah menyerahkan uang tersebut.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa I Kadek Dwi Ariatmaja yang mengajukan hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan terima.
Sebelum divonis, Hakim Cokro menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada 2012, ketika BPLHD Tulangbawang mendapatkan anggaran belanja untuk pengadaan tanaman di taman Kehati Menggala atau Universitas Megow Pak Tulangbawang sebesar Rp550 juta. 

Dalam proyek itu, terdakwa Mutiaslina, sebagai pengguna anggaran, menetapkan Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menetapkan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Dalam proses lelang, terdakwa Mutiaslina memerintahkan panitia pengadaan barang agar lelang tender tersebut dapat dimenangkan CV Aldy. Namun, perintah itu ditolak karea proses lelang dilakukan melalui LPSE.

"Terdakwa Mutiaslina tetap memerintahkan agar panitia pengadaan melakukan segala upaya agar CV Aldy dapat memenangkan pelelangan proyek tersebut, hingga akhirnya Arqom (ketua panitia pengadaan) mengumumkan CV Aldy sebagai pemenang lelang," kata hakim, seperti dilansir Lampost.
Setelah ditetapkan, terdakwa Mutiaslina meminta uang fee kepada terdakwa Sukirman sebesar Rp110 juta. Kemudian uang tersebut diberikan Sukirman melalui Nirmala, selaku anggota panitia pengadaan. (*)