![]() |
| Jhon Kenedy (ist) |
MEDIALAMPUNG.ML – Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan DS (28) warga Skala Brak, Kelurahan Tanjungaman, yang menggunakan narkoba jenis sabu, Kamis (8/9), sekitar pukul 12.30 WIB.ndu
Selain mengamankan tersangka, satuan narkoba juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu atau bong, dua buah korek api, dan satu plastik klip berisi bekas sisa sabu.
"DS diamankan di rumahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang sudah resah," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy.
"Saat di interograsi petugas, DS mengaku jika dirinya adalah pecandu berat narkoba," tambah dia.
Menurut John, awalnya yang tertangkap sebanyak dua orang. Namun satu orang lainnya tidak terbukti memakai narkoba.
“Dia hanya lewat saja dan dipanggil DS. Akibat perbuatannya, DS terancam hukuman penjara minimal empat tahun,” tutup John. (aby)
