Terkini

Kasus Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Ditahan

Wednesday, September 7, 2016
Kasus Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Ditahan
Kepala Kampung (Kakam) Sendang Mulya, Kecamatan Sendang Agung, Widodo (diapit petugas), Selasa (6/9). | foto: ist

LAMPUNG TENGAH – Ini peringatan bagi para kepala desa, khususnya di Lampung, agar tidak menyelewengkan alokasi dana desa (ADD). Jika nekat, maka kurungan penjara akan membelenggu serta mempermalukan anda dan keluarga.

Setelah melakukan penyidikan sekira empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menahan Kepala Kampung (Kakam) Sendang Mulya, Kecamatan Sendang Agung, Widodo, Selasa (6/9/2016).

Widodo ditahan atas dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 100 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamteng, Tedi Nopriadi, mendampingi Kepala Kejari, Nina Kartini.

"Proses pemeriksaan memang panjang, hampir empat bulan kita lakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan. Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan (Widodo) terpaksa kita tahan, karena khawatir melarikan diri," jelasnya kepada wartawan.

Menurut Tedi, ada beberapa item perkara yang dilakukan Widodo, terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut, di antaranya pengurangan volume pekerjaan dan laporan SPj fiktif.

Soal adanya tersangka baru, Tedi mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun menurut dia, besar kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pemeriksaan, kemungkinan masih ada tersangka baru, kita lihat saja nanti," tukasnya.

Munculnya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Kampung Sendang Mulya, Wododo, di awali demo ratusan warga setempat di Kejari Gunung Sugih dan Sekretariat Pemkab Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Massa melaporkan dugaan korupsi alokasi dana desa 2015 yang dilakukan Kakam Sendang Mulya, Widodo.

Masyarakat menilai ada beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan Kakam Widodo. Salah satunya surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ADD 2015.

"Misalnya, intensif BPK, RPJMK, dan guru ngaji, serta bantuan pembinaan Karang Taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan pelat beton. Semuanya fiktif. Kalau ditotal, yang dikorupsinya dari ADD 2015 sekitar Rp 117 juta,” kata koordinator demo, Munir.

Selain itu, kata Munir, warga menuntut pengembalian uang untuk pemasangan listrik Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK), yang hingga kini listrik belum terpasang.

"Kami juga minta penghentian pelempungan di lokasi bekas SDN 1, yang rencananya akan dibuat SMP tapi malah dibuat kolam renang,"tukasnya.  (ndi)