(ilustrasi/ist) |
WAY KANAN - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Way Kanan, Lampung, segera menetapkan dan menahan 15 oknum kepala kampung (Kakam) di 15 kampung dan oknum pejabat pemkab setempat, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015.
Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mengatakan, saat ini penyidik Tipikor Polres terus mempercepat hasil penyelidikannya.
“Penyidik Tipikor juga telah melayangkan surat permintaan audit BPKP Lampung, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari 15 kampung, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa yang ditangani sejauh ini. Dengan hasil audit tersebut, Polres Way Kanan bisa segera menahan para tersangka,” jelasnya, Selasa (13/9/2016).
Penyidik Tipikor juga telah melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan, untuk kesediaan tenaga teknis dalam membantu melakukan penghitungan terhadap nilai bangunan, dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) kampung, yang terindikasi adanya penyelewengan terhadap fisik bangunan pada 15 kampung, yang kini tengah diperiksan Polres Way Kanan.
“Ya, kemarin juga telah dilayangkan surat ke Dinas PU untuk tenaga teknis, guna membantu penyidik kepolisian memperdalam hasil penyelidikannya, dalam mengungkap kasus ADD 15 kampung di Kabupaten Way Kanan, yang terindikasi bermasalah dalam pengerjaan fisik bangunan oleh TPK kampung di 15 kampung yang diperiksa,” urainya.
Namun, untuk kesekian kalinya, Paison belum juga mau terbuka mengenai 15 kampung yang dimaksud pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.
“Tunggu, pasti nanti kita ekspos semua. Saat ini penyidik Tipikor sedang fokus terhadap pemeriksaan audit BPKP Lampung dan pengecekan dari tenaga teknis, dalam mendukung percepatan hasil penyelidikan pihak Tipikor mengusut tuntas kasus ADD 2015 di 15 kampung,”pungkasnya.
Sementara, Adiyono, seorang pegawai Dinas PU Way Kanan, membenarkan adanya surat terkait tenaga teknis yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Way Kanan. (dok)