RJ Lino (ist) |
MEDIALAMPUNG.ML – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah didesak soal mandeknya kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa diam itu bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa. Jadi memang ada hal-hal dalam proses penanganan perkara yang harus dilakukan dengan diam,” tegas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).
Terkait RJ Lino yang belum ditahan, bahkan belum diperiksa lagi usai pemeriksaan perdana pada Jumat keramat (5/2) silam, KPK mengatakan hal itu merupakan strategi penyidikan.
“Itu kan bagian dari strategi penyidikan. Jadi tidak harus seorang tersangka dikonfirmasi berkali-kali. KPK tidak mengejar pengakuan tersangka karena tersangka memiliki hak ingkar,” pungkas Priharsa.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Qontainer Crane (QCC) tahun 2010. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC bernilai Rp 100-an miliar, seperti dilansir laman Kriminalitas.
Tiga unit QCC ini nantinya akan digunakan di pelabuhan di Pontianak, pelabuhan di Palembang, dan Pelabuhan Panjang di Bandar Lampung. (*)