![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Praktik tindak pidana prostitusi secara online yang dikategorikan human trafficking (perdagangan manusia) di Kota Bandar Lampung, berhasil dibongkar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Seorang
mucikari bernama Maya Prinita Wulandari (24), warga Bandar Lampung,
diringkus polisi, Sabtu (24/9/2016). Sedangkan wanita PSK yang jelas
secara sadar melakukan, hanya dianggap sebagai 'korban'.
'Mami'
Maya memiliki 19 'anak asuh' wanita yang dijadikan pekerja seks
komersial (PSK). Bahkan diantaranya ada yang masih berstatus mahasiswi.
Mucikari ini merekrut anak asuh atau wanita yang dijadikan PSK yakni
sebagian melalui media sosial dan melalui pertemanan.
“Kami tetapkan tersangka karena (Maya) mampu menyediakan, menawarkan bahkan mengirimkan perempuan, untuk menemani kencan atau berhubungan intim. Di antaranya bahkan ada yang berstatus mahasiswi,” kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, saat ekspos di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin (26/9).
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktifitas prostitusi melalui online di Bandar Lampung.
“Kami tetapkan tersangka karena (Maya) mampu menyediakan, menawarkan bahkan mengirimkan perempuan, untuk menemani kencan atau berhubungan intim. Di antaranya bahkan ada yang berstatus mahasiswi,” kata Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, saat ekspos di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin (26/9).
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktifitas prostitusi melalui online di Bandar Lampung.
“Dalam hal ini kami mengungkap dugaan tindak pidana trafiking, terkait prostitusi,” kata Ferdyan.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyelidikan serta memeriksa beberapa wanita, yang diduga sebagai 'korban' dari prostitusi ini. Kemudian menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Maya Prinita Wulandari ditangkap usai mengantar 'anak asuhnya' kepada pelanggan diseputaran Untung Suropati, Labuha Ratu, Bandar Lampung, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyelidikan serta memeriksa beberapa wanita, yang diduga sebagai 'korban' dari prostitusi ini. Kemudian menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Maya Prinita Wulandari ditangkap usai mengantar 'anak asuhnya' kepada pelanggan diseputaran Untung Suropati, Labuha Ratu, Bandar Lampung, Sabtu.
“Sementara
ini kami menetapkan satu tersangka inisal MP, warga Bandar Lampung.
Hasil lidik, kami temukan alat bukti bahwa tersangka melakukan aktifitas
prostitusi. Kami tangkap di jalan, setelah mengirim korban kepada
pelanggan,” jelas Ferdyan.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 19 anak asuh wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial. Bahkan dari 19 wanita itu ada yang berstatus mahasiswi.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ponsel, ada 19 wanita, semuanya berusia di atas 18 tahun, ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, karyawati, tidak bekerja dan ada yang mahasiswi juga,” kata Ferdyan, seperti dilansir Lampost.
Tersangka Maya memasang tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan (shor time) dengan anak asuhnya. Dari jumlah itu, sang mucikari mendapat keuntungan Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, tersangka memiliki 19 anak asuh wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial. Bahkan dari 19 wanita itu ada yang berstatus mahasiswi.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ponsel, ada 19 wanita, semuanya berusia di atas 18 tahun, ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, karyawati, tidak bekerja dan ada yang mahasiswi juga,” kata Ferdyan, seperti dilansir Lampost.
Tersangka Maya memasang tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan (shor time) dengan anak asuhnya. Dari jumlah itu, sang mucikari mendapat keuntungan Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
“Dibuktikan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan,” kata Ferdyan.
Mucikari Maya telah beroperasi selama empat sampai enam bulan terakhir. Rata-rata pelanggannya adalah warga Bandar Lampung yang merupakan pengusaha.
Mucikari Maya telah beroperasi selama empat sampai enam bulan terakhir. Rata-rata pelanggannya adalah warga Bandar Lampung yang merupakan pengusaha.
Maya merekrut anak asuhnya melalui media sosial dan pertemanan dengan wanita yang sudah menjadi anak asuhnya.
“Ada yang dikenal dan dari mulut ke mulut, dan melalui media sosial,” jelas Ferdyan.
Sedangkan untuk 'memasarkan' anak asuhnya, si mucikari menggunakan media online dan manual serta melalui orang ke orang. Setelah cocok, kemudian si mucikari mengantarkan wanita pesanan kepada pria hidung belang yang telah menunggu di tempat yang dijanjikan.
“Tapi lebih banyak dari online. Modusnya dengan berkomunikasi, ada pihak yang berminat, tersangka menawarkan tipe dan model profil yang diharapkan pelanggan. Setelah cocok mucikari mengantarkan. Rata-rata main di hotel,” ungkap Ferdyan.
Dalam sehari, mucikari ini bisa 'menjual' pelayanan anak asuhnya tiga sampai empat orang kepada para pelanggan.
Sedangkan untuk 'memasarkan' anak asuhnya, si mucikari menggunakan media online dan manual serta melalui orang ke orang. Setelah cocok, kemudian si mucikari mengantarkan wanita pesanan kepada pria hidung belang yang telah menunggu di tempat yang dijanjikan.
“Tapi lebih banyak dari online. Modusnya dengan berkomunikasi, ada pihak yang berminat, tersangka menawarkan tipe dan model profil yang diharapkan pelanggan. Setelah cocok mucikari mengantarkan. Rata-rata main di hotel,” ungkap Ferdyan.
Dalam sehari, mucikari ini bisa 'menjual' pelayanan anak asuhnya tiga sampai empat orang kepada para pelanggan.
“Meski tidak tiap hari, tapi sering,” ujar Ferdyan.
Barang
bukti yang disita dari mucikari yakni uang tunai Rp3 juta, beberapa
slip transfer bank, dua unit ponsel, dan dua alat kontrasepsi.
“Sementara
ini kami menetapkan satu tersangka (Maya). Dugaan (tersangka) banyak,
tapi kita tidak bisa memprediksi, masih dikembangkan,” jelas Ferdyan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam lingkup prostitusi, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam lingkup prostitusi, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
