Terkini

KPU Sebut Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Lampung Rp 1,4 Triliun

Friday, August 26, 2022

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung pada 27 November ditaksir menelan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun tanpa cost sharing.


"Anggaran sebesar itu untuk membiayai pilkada di 15 kabupaten/kota dan pilkada Gubernur Lampung," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Jumat (10/6/2022).


Dalam penyelenggaran pilkada serentak nanti, terdapat usulan pembiayaan dengan sistem cost sharing (berbagi) antara pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/kota.


"Sesuai dalam pasal 4 Permendagri nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Apabila sudah di-cost sharing-kan, maka pembiayaan yang dibutuhkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mencapai Rp. 834.116.402.670," jelasnya, dilansir Suaralampung.id.


Adapun anggaran senilai Rp834 miliar itu telah diusulkan konsep sharing anggaran, kemudian diajukan gubernur, guna bisa menjadi pembahasan dengan bupati dan wali kota.


"Yang menentukan cost sharing nanti gubernur dan bupati/wali kota. Kesepakatan mereka yang nanti dibuatkan pergub," tutur Erwan.


Usulan kebutuhan Pilgub Lampung 2024 yang diusulkan ke Pemprov Lampung mencapai Rp681.439.567.900.


Namun jika KPU Lampung mendapat cost sharing, anggaran yang dibutuhkan hanya berkisar Rp313.681.829.000.


"Usulan tersebut setidaknya untuk membiayai honoranorium badan Adhoc seperti PPK, PPS, Petugas KPPS, PPDP dan pembuatan TPS, yang mencapai sekitar 49 persen dari anggaran," tukasnya.


Kemudian untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada mencapai 24,13 persen dan sisianya operasional dan adminsitrasi perkantoran, serta alat peraga keseheatan seperti APD.


"Dalam usulan kita, Adhoc itu dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, dan untuk honor dan operasional KPPS, lalu Petugas TPDP, kemudian pembuatan TPS dan lainnya, dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung," imbuhnya.


Erwan juga menyampaikan adanya peningkatan anggaran terjadi, karena adanya peningkatan jumlah kecamatan dan desa, sehingga jumlah TPS bertambah.


"Iya desa ada peningkatan, dari 2018 hingga 2022 ada peningkatan menjadi 547 desa, selanjutnya, TPS bertambah karena jumlah penduduk bertambah," kata Erwan.


KPU Provinsi Lampung sementara ini, memroyeksikan jumlah TPS pada Pilkada 2024, mencapai 17.724 dari 2.640 desa dan 229 kecamatan. (*)

No comments:

Post a Comment