![]() |
| Foto: Ilustraso/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Miris. Permohonan penangguhan penahanan sang ibu tidak dikabulkan, bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan (rutan) di Bandar Lampung.
Sang ibu, NSB (31), dipenjara karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
Suami terdakwa, M Rio Senating (31), warga Kelurahan Kota Sepang mengatakan, istrinya ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
"Kami akui salah, karena kami tidak tahu mengenai pengetahuan soal (izin) obat-obatan," ujarnya, dilansir Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Rio menjelaskan, pasca-istrinya ditahan Kejari Bandar Lampung per tanggal 19 Mei 2022, dia sudah meminta agar pihak Kejari bisa mengabulkan penangguhan penahanan.
Dia menerima proses hukum yang menjerat istrinya.
Namun Rio meminta sedikit keringanan untuk menangguhkan penahanan.
Menurut dia, anaknya yang berusia dua tahun kini terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan karena masih menyusu.
Bahkan, satu anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD, terpaksa tidak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Menurut dia, saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.
Namun saat proses hukum ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan,
"Saya mohon hati nurani pihak aparat penegak hukum ini bisa tergugah. Yang saya pikirkan ini psikologis anak saya," kata Rio.
Tanggapan Kejari Bandar Lampung
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, Budi Harahap mengomentari proses hukum terdakwa dan bayi usia 2 tahun, yang terpaksa tinggal di rutan.
Ia mengungkapkan, saat pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.
"Pelimpahan tahap 2 dilakukan pada 19 Mei 2022 yang juga dihadiri kuasa hukum terdakwa. Pada saat itu, tidak ada permohonan penangguhan penahanan," tutur Budi.
Menurut Budi, jika saat itu diajukan permohonan penangguhan penahanan, kejaksaan akan mempertimbangkannya secara berjenjang.
"Yang pasti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa," beber Budi.
Diketahui, kasus yang menjerat NSB terungkap pada Rabu (2/2/2022).
NSB terjerat perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya saat itu.
"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil, yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur.
Modus NSB memasarkan pil-pil tersebut melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak 2020.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil.
Setiap kotak berisi 60 butir.
"Total yang merek Ginseng Kianpi Pil ini berjumlah 7.200 butir," kata Catur.
Polisi juga menyita 240 botol dengan total isi 7.200 kapsul pelangsing tubuh tanpa merek.
Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Catur. (*)

No comments:
Post a Comment