Terkini

Empat Koruptor Islamic Center Lampung Timur Divonis Setahun

Saturday, February 16, 2019
(foto: istimewa)

LAMPUNG - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur, empat terdakwa hanya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat, 15 Februari 2019.

Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Habi, yang menuntut keempat terdakwa selama 1,6 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mirsuan, Kuasa Direktur PT Parosai Darmawan Erfan, serta pihak rekanan Benny Purba dan Suhaimi Sanjaya.

"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Samsudin.

Selain menjatuhkan vonis satu tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sebelum mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni keempat terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, mereka mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara," jelas Samsudin.

Mirsuan, Darmawan Erfan, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purbaya melakukan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Lampung Timur.

Pembangunan itu telah menggunakan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur sebesar Rp5,5 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Lamtim tersebut, telah terhenti.

Atas perlakuannya, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Tetapi para terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut 100 persen. (fkr)