Terkini

Cabup Mesuji Lampung Khamami Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Tuesday, January 10, 2017
Khamami (dok. LO)

LAMPUNG -
Calon Bupati (Cabup) Mesuji, Lampung yang juga petahana, Khamami, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Sedianya, Khamami akan diperiksa pada Senin (9/1/2017).

Namun dengan alasan sedang melakukan kampanye di Desa Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Khamami yang merupakan cabup Mesuji nomor dua itu tidak bisa hadir.

Kuasa hukum Khamami, Rozali Umar, SH, MH menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum, atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan kepada Adam Ishak, calon wakil bupati Mesuji nomor urut satu.

"Kita menyerahkan proses hukum kasus ini kepada penyidik," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/1/2017.

Rozali mengatakan, Khamami akan kooperatif. Pihaknya pun telah mengirim surat untuk jadwal ulang yang direncanakan Selasa (10/1) atau Rabu (11/1) dan siap memberikan keterangan ke penyidik.

Surat pemanggilan Khamami terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, dan memberikan janji berupa uang atau materi dalam pemilihan kepala daerah. 

Khamamik diduga telah melakukan pelanggaran yang terjadi pada Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 21.30 WIB di Balai Desa Panca Warna Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan keterangan surat pemanggilan itu, dasar pemanggilan pertama terhadap Khamami adalah Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHAP. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta Laporan Polisi Nomor: LP/414/XII/2016/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT tertanggal 26 Desember 2016.

Bupati Mesuji nonaktif Khamami jadi tersangka tindak pidana pemilu. Kepastian ini menyusul terbitnya surat Polda Lampung  No:Sp.gil/22/1/Subdit I/2017/DitReskrimum, panggilan pertama kepada Khamami untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Heri Sumarji membenarkan hari ini pihaknya memanggil calon Bupati Mesuji Khamami. 

Menurutnya, selain Khamami Polda juga memanggil calon wakil Bupati Mesuji dari nomor urut 1 Adam Ishak. 

Disebutkan, khusus untuk Khamami panggilan dilayangkan melalui surat No: Sp.gil/22/1/subdit.1/2017/ Dit Reskrimum. 

"Besok kita panggil calon Bupati Khamami untuk diperiksa. Juga calon wakil bupati Adan Ishak sebagai pelapor kasus tersebut," kata Heri.

Surat panggilan tersebut meminta Khamami pukul 10.00 WIB hari ini menghadap penyidik Polda Lampung AKBP. Musa HP Tamubolon, Kompol. Hari Sutrisno, AKP. Zainul Fachri dan Iptu. Hengky Dermawan.   Selaku tersangka.

Khamami akan didengar keterangannya dalam perkara tentang terjadinya tindak pidana pemilu pada peristiwa di Balai Desa Pancawarna, Wayserdang, Mesuji, Selasa 20 Desember 2016 tersebut Khamami disangka dengan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 hurup k dan Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No:1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU  No:1 tahun 2014 tentang Pilkada.

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan kasus tersebut kini kini ditangani Polda Lampung.

“Sudah kita tarik ke Polda penangananya, tidak di Polres Mesuji lagi. Kita sudah periksa saksi-saksi, kemungkinan pidana atau kemungkinan pelanggaran pilkadanya,” kata Kapolda saat kunjungan kerja ke Kabupaten Mesuji, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, calon wakil bupati Mesuji Adam Ishak telah diperiksa lebih dulu atas insiden di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Selasa (20/12/2016).

Saat itu terjadi keributan yang menimbulkan korban luka terhadap calon bupati Mesuji Khamami, yang menerima pemukulan diduga dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Atas kejadian tersebut, Khamami melaporkan kasus pemukulan ke Polres Mesuji, kemudian kasus pemukulan tersebut diambil alih Polda Lampung.  (dbs)

No comments:

Post a Comment