![]() |
| Herman HN (dok) |
MEDIALAMPUNG.ML - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menaikkan status penyelidikan, kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung ke tahap penyidikan.
Sebabnya,
sejumlah saksi termasuk Wali Kota Lampung Herman HN telah menjalani
pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (18/10/2016).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Fadil Zumhana, mengaku belum menerima laporan dari pihak penyelidik. Namun, dia berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah adanya laporan dari penyelidik.
"Masih penyelidikan, itu yang (kasus) reklamasi kan, saya belum tahu hasilnya secara detail, nanti saya tahu setelah kasubdit melaporkan ke saya," kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/10).
Bukan hanya itu, Fadil juga mengaku belum mengetahui hasil penulusuran dari tim penyelidik, yang secara langsung mendatangi sejumlah proyek reklamasi di Lampung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Fadil Zumhana, mengaku belum menerima laporan dari pihak penyelidik. Namun, dia berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah adanya laporan dari penyelidik.
"Masih penyelidikan, itu yang (kasus) reklamasi kan, saya belum tahu hasilnya secara detail, nanti saya tahu setelah kasubdit melaporkan ke saya," kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/10).
Bukan hanya itu, Fadil juga mengaku belum mengetahui hasil penulusuran dari tim penyelidik, yang secara langsung mendatangi sejumlah proyek reklamasi di Lampung.
"Hasilnya
Belum tahu saya, itu tim penyelidikan langsung dari kita (Jajaran
Jampidsus), bukan dari sana (Kejati Lampung)," ujar dia.
Menurut Fadil, apapun keputusan pihak Jampidsus terkait kasus reklamasi proyek Lampung itu dipastikannya sesuai koridor hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini masih tahap penyelidikan itu sebenarnya tidak boleh disampaikan dulu,nanti berkembang yang tidak-tidak," pungkas Fadli, seperti dilansir Merdeka.
Sebelumnya, penyelidik Jampidsus Kejagung memanggil Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk dimintai keterangan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perizininan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung itu dihentikan oleh pemerintah setempat.
Untuk menelusuri rentetan kasus tersebut, penyelidik pun sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lmapung, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Berikut beberapa izin reklamasi yang dikeluarkan Walikota Lampung.
Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Selanjutnya, di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa,M.Si. (*)
Menurut Fadil, apapun keputusan pihak Jampidsus terkait kasus reklamasi proyek Lampung itu dipastikannya sesuai koridor hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini masih tahap penyelidikan itu sebenarnya tidak boleh disampaikan dulu,nanti berkembang yang tidak-tidak," pungkas Fadli, seperti dilansir Merdeka.
Sebelumnya, penyelidik Jampidsus Kejagung memanggil Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk dimintai keterangan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perizininan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung itu dihentikan oleh pemerintah setempat.
Untuk menelusuri rentetan kasus tersebut, penyelidik pun sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lmapung, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Berikut beberapa izin reklamasi yang dikeluarkan Walikota Lampung.
Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Selanjutnya, di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa,M.Si. (*)
