Terkini

Rusuh Golkar Lampung, Tiga Anggota DPRD Resmi Tersangka

Thursday, September 29, 2016
Fasni Bima (ist)

LAMPUNG - Akhirnya, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD asal Partai Golkar sebagai tersangka, kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung, Fasni Bima.

Keputusan menjadikan tiga anggota DPRD itu sebagai tersangka diambil dalam gelar perkara yang dilangsungkan, Kamis (29/9/2016). 

Tiga anggota DPRD itu adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

"Ya benar kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Eko Supriadi saat dihubungi.

Untuk memeriksa ketiga anggota DPRD itu, tutur Eko, penyidik memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung. 

Berdasarkan aturan, kata Eko, untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi harus izin Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, lanjut dia, mesti meminta izin gubernur.

Eko mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat izin pemeriksaan itu ke Mendagri dan Gubernur Lampung pada Selasa (27/9) lalu.

“Sekarang kami hanya menunggu saja surat izin dari Mendagri dan gubernur keluar. Apabila surat izin tersebut keluar, kami akan segera memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Eko, penyidik menjerat Azwar, Miswan dan Jhoni dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mengenai tersangka lainnya, dia mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. 

“Bukan tidak mungkin ada tersangka lain,” tukas Eko.

Layak Ditahan

Sementara, Wiliyus Prayietno, kuasa hukum Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, mendesak penyidik untuk menahan tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Fasni.

Menurut dia, pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka layak untuk dilakukan penahanan.

“Melihat ketiganya dijerat pasal 170 KUHP, maka sudah semestinya penyidik melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka,” ujar Wiliyus, Kamis.

Dia mendukung penuh langkah penyidik untuk terus membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

Wiliyus berharap penyidik bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD ini, seperti dilansir Tribunlampung.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9) lalu. Akibatnya, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami memar. 

Korban luka bocor di kepala adalah Fasni Bima (48), Ketua Satgas AMPG Provinsi Lampung. Dua korban memar adalah Dahlan (53) dan Imron (26).

Ketiga korban mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bumi Waras. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 wib.

"Saya dipukuli puluhan orang. Kepala saya dipukul pakai balok kayu batu dan paving block," ujar Fasni. 

Kerusuhan ini merupakan buntut dari pemecatan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie. 

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus. (*)