LAMPUNG - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, belum juga mengeksekusi terpidana kasus penipuan CPNS, Mursalin, anggota DPRD Pesawaran, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Padahal permohonan kasasi Mursalin ditolak oleh Mahmakah Agung (MA), sejak April 2014 silam. Ketika putusan MA bernomor 9 K/PID/2014 tersebut keluar, Mursalin masih menjabat sebagai anggota DPRD Pesawaran periode 2009-2014.
Informasinya, sampai saat ini Mursalin masih aktif bertugas sebagai wakil rakyat di Pesawaran periode 2014-2019. Wartawan belum mendapat konfirmasi dari pihak kejaksaan mengenai tidak adanya eksekusi terhadap Mursalin.
Saat wartawan menghubungi ponsel Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat, tidak diangkat, walaupun dalam keadaan aktif. Pesan singkat ke telepon seluler Yadi pun tidak mendapat balasan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Kalianda, majelis hakim menghukum Mursalin dengan pidana penjara selama satu tahun. Mursalin menyatakan banding.
Di
tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
menaikkan hukuman Mursalin menjadi dua tahun penjara, seperti dilansir Tribunlampung.
Penipuan Penerimaan CPNS
Mursalin menjadi terpidana kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Mesuji dan Tulangbawang. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2010 hingga Oktober 2010.
Mursalin ketika itu bertemu saksi Alfurqon dan mengatakan bisa memasukkan orang menjadi CPNS. Mursalin meminta Alfurqon mencarikan orang yang mau menjadi CPNS. Alfurqon lalu menawari saksi Supriyono.
Supriyono mengatakan, ada tiga orang yang mau menjadi CPNS. Masing-masing adalah Supadli, Lia Verawati, dan Martin Kurniati (anak Supriyono). Mursalin menjanjikan ketiganya bisa menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan uang masing-masing Rp 100 juta.
Setelah menyetorkan uang tersebut, ketiganya tidak menjadi CPNS. Mursalin sudah mengembalikan uang milik Lia sebanyak Rp 50 juta. Sisanya sebanyak Rp 250 juta belum dikembalikan. (*)
Penipuan Penerimaan CPNS
Mursalin menjadi terpidana kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Mesuji dan Tulangbawang. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2010 hingga Oktober 2010.
Mursalin ketika itu bertemu saksi Alfurqon dan mengatakan bisa memasukkan orang menjadi CPNS. Mursalin meminta Alfurqon mencarikan orang yang mau menjadi CPNS. Alfurqon lalu menawari saksi Supriyono.
Supriyono mengatakan, ada tiga orang yang mau menjadi CPNS. Masing-masing adalah Supadli, Lia Verawati, dan Martin Kurniati (anak Supriyono). Mursalin menjanjikan ketiganya bisa menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan uang masing-masing Rp 100 juta.
Setelah menyetorkan uang tersebut, ketiganya tidak menjadi CPNS. Mursalin sudah mengembalikan uang milik Lia sebanyak Rp 50 juta. Sisanya sebanyak Rp 250 juta belum dikembalikan. (*)
