Terkini

Ini Reaksi Tiga Anggota DPRD Tersangka Rusuh Golkar Lampung

Thursday, September 29, 2016
Suasana pasca bentrok di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung. (ist)

MEDIALAMPUNG.ML - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD asal Partai Golkar sebagai tersangka, kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.

Tiga anggota DPRD iti adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Lampung, Azwar Yacub dan Miswan Rodi enggan berkomentar mengenai penetapan tersangka dari Polda Lampung, saat kisruh partai Golkar sebelumnya. Mereka menyerahkan komentar kepada Johny Corne.

“Jangan saya (yang komentar), ke jubir partai saja (Johny Corne yang juga ditetapkan tersangka). Kurang pas kalau saya ikut berkomentar,” kata Miswan Rodi, Kamis (29/9/2016).

Senada, Azwar Yacub mengatakan ia tidak ingin mengomentari penetapan tersangka dari Polda. 

“Ke Johny Corne saja, saya tidak ada komentar,” singkatnya.

Sementara, Johny Corne mengatakan terkait penetapan mereka sebagai tersangka, mereka menghormati proses penyidikan kepolisian. 

“Berkenaan dengan ditetapkannya kami sebagai tersangka, kami menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polda Lampung,” katanya.

Namun, ia mengatakan sebagai petugas partai mereka hanya melaksanakan tugas.

“Karenanya kami mempertanyakan sikap Bapak Ariady Achmad yang saat itu mengkoordinasi kami ketika terjadi benturan dengan AMPG, justru saat ini seperti tidak peduli dan bahkan terkesan memecah belah. Ia justru terlihat mesra dengan Ketua AMPG yang telah melaporkan kami ke Polda Lampung, terlebih laporan tersebut penuh rekayasa,” ujar Johny, seperti dilansir Tribunlampung.

Sebelumnya, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD asal Partai Golkar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.

Keputusan menjadikan tiga anggota DPRD itu sebagai tersangka diambil dalam gelar perkara yang dilangsungkan, Kamis. 

Tiga anggota DPRD iti adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

"Ya benar kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Eko Supriadi.

Kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9) lalu. 

Akibat kerusuhan itu, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami memar. Korban luka bocor di kepala adalah Fasni Bima (48), Ketua Satgas AMPG Provinsi Lampung.

Dua korban memar adalah Dahlan (53) dan Imron (26). Ketiga korban kini mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bumi Waras. Pasni mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 wib.

"Saya dipukuli puluhan orang. Kepala saya dipukul pakai balok kayu batu dan paving block," ujar Fasni. 

Kerusuhan ini merupakan buntut dari pemecatan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie. Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus. (*)