Terkini

Buron dan Dicekal, Eks Direktur RSUD Bob Bazar Lampung Menyerah

Saturday, September 24, 2016
Armen Patria (dok)

LAMPUNG -
Setelah sempat dinyatakan sebagai buronan dan dicekal, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Armen Patria, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Armen terjerat kasus dugaan gratifikasi (korupsi) alat kesehatan (Alkes) dan kedokteran tahun 2015 sebesar Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar.

"Kami telah menerima pelimpahan dua tersangka. Jaksa mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan, agar tidak menyulitkan kami saat proses persidangan nanti dan karena tersangka telah ditetapkan sebagai DPO saat di Polda Lampung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Robert Tacoy, Selasa (20/9/2016).

Sekain menahan Armen Patria, kejati juga menahan Joni Gunawan selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan. 

Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu ditahan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Tersangka dikenakan Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 12 huruf b tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Robert mengatakan, penahanan dalam proses penuntutan ini pun setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap II dan jaksa mempertimbangkan untuk menahan para tersangka, seperti dilansir Okezone.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dian Hartawan menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan dengan mendatangi Polda Lampung.

"Terkait kabar klien kami yang DPO itu tidak benar, karena dia itu ada di rumahnya. Hanya masalahnya ketika dipanggil, ada beberapa pihak yang menyarankan agar tidak perlu hadir, sebab mereka tidak tahu hukum sehingga tidak hadir. Ini bukannya meyerahkan diri tetapi memang sikap kooperatif dari klien kami," jelasnya.

Ia dengan tegas menolak jika kliennya disebut sebagai buron, karena tersangka tidak melarikan diri ke mana pun dan selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Polda Lampung menyerahkan tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus gratifikasi alat kesehatan RSUDBB Kalianda ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Ketiga DPO yang menyerahkan diri adalah Armen Patria, mantan Direktur RSUD Bob Bazr, Joni Gunawan, dan Robinson Sahroni. Ketiganya didampingi pengacara Dian Hartawan," kata Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M Anwar. (*)